kaltengtoday.com, Palangka Raya – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu mengatakan, seiring dengan pesatnya pertumbuhan bisnis kafe di Kota Cantik, pihaknya juga akan terus melakukan pengawasan terhadap aktivitas kafe agar tidak menyalahi aturan.
Namun untuk lebih memperkuat pengawasan tersebut, maka perlu adanya regulasi dari berbagai instrumen pengawasan agar lebih maksimal.
Baca Juga : Pemko Palangka Raya Diminta Tangani Mahalnya Gas LPG 3 Kilogram
“Begitupun dengan belum tuntasnya rencana detail tata ruang (RDTR) kota, sehingga memang menjadi kendala dalam pengawasan. Terutama regulasi untuk menata kafe agar tidak menyalahi ketentuan,” katanya, Selasa (18/10/2022).
Dijelaskannya, saat ini pihaknya tengah fokus mengawasi kepatuhan pelaku usaha dalam melengkapi perizinan yang harus clean and clear.
Selain itu, pihaknya juga akan mengawasi perizinan kafe yang dalam aktivitas bisnisnya memberikan dampak lingkungan dan dampak sosial.
“Perizinan saat ini sudah berbasis online single submission (OSS) yang sangat mempermudah masyarakat memperoleh izin membuka usaha dalam bentuk apapun, sesuai dengan tingkat resikonya. Karena itu, menjadi pekerjaan rumah bagi pemko dalam memperkuat pengawasan,” ucapnya.
Baca Juga : Gagal Panen Akibat Banjir, Pemko Palangkaraya Siapkan Program Bantu Petani
Untuk itu, lanjut Hera Nugrahayu meminta kepada seluruh pemilik kafe, agar dapat mengurus perizinan bisnisnya dengan benar. Sehingga kehadiran kafe juga dapat membantu pembangunan di Kota Palangka Raya.
“Karena kan kafe itu masuk dalam kategori pajak restoran dan hiburan. Sementara realisasi pajak restoran saat ini telah mencapai 90,65 persen,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post