kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya mengangkat sebanyak 93 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahap I dan II Tahun Anggaran 2021.
“Dari 93 PPPK Guru tersebut, 43 diantaranya merupakan PPPK Guru dari tahap I. Sementara, 50 lainnya merupakan para pegawai yang diangkat pada tahap II,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palangka Raya, Sabirin Muhtar, Rabu (20/4/2022).
Baca juga : Palangka Raya Turun ke Level 2 PPKM, Walikota : Masyarakat Jangan Lengah dan Euforia Berlebihan
Dijelaskannya, dari 43 PPPK Guru pada tahap pertama tersebut mengisi sejumlah formasi, yakni formasi Ahli pertama guru kelas sebanyak 17 orang, ahli pertama guru penjasorkes sebanyak 18 orang, ahli pertama guru prakarya dan kewirausahaan sebanyak 4 orang.
Kemudian, ahli pertama guru konseling sebanyak 2 orang, ahli pertama guru PPKN sebanyak 1 orang dan ahli pertama guru Bahasa Indonesia sebanyak 1 orang.
Sedangkan untuk formasi PPPK Guru tahap II, yakni ahli pertama guru kelas sebanyak 31 orang, ahli pertama guru penjasorkes sebanyak 6 orang, ahli pertama guru prakarya dan kewirausahaan sebanyak 5 orang, ahli pertama guru konseling sebanyak 2 orang.
“Kemudian ahli pertama guru PPKN sebanyak 2 orang, ahli pertama guru seni budaya sebanyak 3 orang dan ahli pertama guru Bahasa Indonesia sebanyak 1 orang,” jelasnya.
Baca juga : Walikota Palangka Raya Lakukan Uji Coba Mall Pelayanan Publik
Sementara, lanjut Sabirin Muhtar, masa perjanjian kerja PPPK sesuai dengan penetapan Nomor Induk PPPK tahap I yaitu dari tanggal 1 Februari 2022 sampai dengan 31 Januari 2027 dan tahap II dari tanggal 1 Maret 2022 sampai dengan 28 Februari 2027.
“Saya ucapkan selamat kepada PPPK Guru dan selamat bergabung di Pemerintah Kota Palangka Raya. Saya harapkan secepatnya dapat melaporkan diri dan mulai bekerja di sekolah masing-masing sesuai dengan penempatannya,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post