Kaltengtoday.com, Kasongan – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Katingan Andrei Nathanael menyebutkan, ada 72 desa yang batal melaksanakan pemilihan kepala desa secara bersamaan. Rencananya, pemilihan itu dilakukan pada tahun 2025 nantinya.
” Batalnya pelaksanaan pemilihan kepala desa ini karena peraturan masa jabatan kepala desa yang baru sudah ditetapkan. Regulasi yang baru itu mengatur jabatan kepala yang bertambah dari sebelumnya enam tahun menjadi delapan tahun dalam satu periode, ” Katanya, Minggu (19/5/2024)
Baca Juga : Kawal dan Pastikan Logistik Pilkades Aman
Kendati demikian, masih ada tiga desa yang bakal melaksanakan pemilihan. Seperti Desa Tumbang Runen Kecamatan Kamipang, Desa Perigi Kecamatan Mendawai dan Desa Terusan Danum Kecamatan Tewang Sanggalang Garing.
” Ketiga desa ini tetap menggelar pilkades karena hanya di jabat oleh penjabat sementara (Pjs). Dengan begitu, wajib di tempat kepala desa definitif melalui pemilihan,” Sebutnya.
Sejauh ini, menyangkut adanya perubahan aturan masa jabatan kepala desa yang diperpanjang pemerintah desa akan mempersiapkan Peraturan Daerah tentang kepala desa.
Baca Juga : Instruksikan Untuk Mengawasi Penyelenggaraan Pilkades
” Kami akan berkonsultasi ke kementerian terkait sebelum berakhir masa jabatan sejumlah desa. Terutama mekanisme sisa jabatan yang masih dia tahun apakah dikukuhkan melalui perpanjangan atau dilantik kembali, ” Jelasnya.
Selain itu, undang-undang desa yang baru ini tidak hanya diperuntukkan kepala desa saja. Namun, juga diberlakukan untuk anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang masa jabatannya hingga delapan tahun. [Red]
Discussion about this post