kaltengtoday.com, Palangka Raya – Kepala UPT-PPA Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kalimantan Tengah (Kalteng), Jumrah mengatakan, hingga Juni 2022 sebanyak 69 kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah ini terjadi di Kalteng.
Dari 69 kasus tersebut, dua kabupaten di Kalteng marak terjadi pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, yakni di Kabupaten Barito Selatan sebanyak 15 kasus dan di Kabupaten Kapuas sebanyak 14 kasus.
Kemudian, Kota Palangka Raya terjadi sebanyak 9 kasus, Kabupaten Pulang Pisau sebanyak 6 kasus, Katingan sebanyak 5 kasus, Seruyan dan Murung Raya sama-sama sebanyak 4 kasus.
Baca Juga : UPT PPA DP3APPKB Blusukan ke Sekolah Bersama Jaksa dan Sat Pol PP
Untuk Kabupaten Barito Utara sebanyak 3 kasus, Kotawaringin Timur 2 kasus, Lamandau 2 kasus serta Gunung Mas 2 kasus.
Sedangkan Kabupaten Barito Timur, Kotawaringin Barat dan Sukamara hanya terjadi sebanyak 1 kasus.
“Kasus pelecehan seksual masih menjadi salah satu momok dalam kehidupan sosial di Bumi Pancasila ini. Tindakan seksual yang tak diinginkan dan dipaksakan kepada korban juga beragam, ada yang secara fisik, lisan, atau isyarat tertentu,” katanya, Jum’at (2/9/2022).
Dijelaskannya, untuk menangani kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, pihaknya hanya melakukan pendampingan kepada seorang anak yang menjadi korban pelecahan seksual.
Pihaknya juga akan mengirimkan psikolog untuk mendampingi anak yang menjadi korban tersebut.
Baca Juga : Wagub Edy Pratowo Resmikan Kantor DP3APPKB Provinsi Kalteng
“Baik itu saat pemeriksaan di kepolisian dan persidangan. Ada juga yang namanya terapi dari psikolog. Kalau berhadap dengan hukum, kita akan berkoordinasi dengan Peradi, Polda dan Polres,” ucapnya.
Menurutnya, pendampingan sangat dibutuhkan bagi korban pelecehan seksual. Mengingat tak sedikit dari mereka yang berujung para rasa bersalah yang besar hingga memilih bungkam atas peristiwa yang dialaminya.
“Kami berusaha untuk mendampingi korban sesuai dengan kewenangan kami, seperti pendampingan psikolog guna menghilangkan rasa trauma. Karena tentunya jika dibiarkan akan berdampak besar bagi masa depan korban,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post