kaltengtoday.com, Palangka Raya – Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah Perindustrian (DPKUPMP) Kota Palangka Raya, akan memanggil enam agen LPG.
Kepala DPKUKMP Kota Palangka Raya, Samsul Rizal mengatakan, hal tersebut merupakan upaya pihaknya agar mencegah terjadinya salah alur pendistribusian gas LPG 3 kilogram.
“Pemanggilan enam agen adalah dalam rangka untuk membangun komitmen dan menyatukan sebuah pemahaman terkait LPG,” katanya, usai melakukan sidak, Selasa 16 Mei 2023.
Baca Juga : Â Ketahuan Ecer Gas LPG 3 Kilogram ke Kios, Pemko Tegur Pangkalan di Palangka Raya
Pentingnya komitmen tersebut, agar keenam agen ini dapat mengimbau dan memerintahkan kepada pihak pangakalan, untuk tidak mendistribusikan kembali kuota gas ke kios – kios.
“Kami harap pertemuan dengan pihak agen ini nantinya, bisa memperbaiki jalur distribusi busi gas yang ada, dari agen ke pangkalan, dari pangkalan langsung ke masyarakat,” ucapnya.
Lebih lanjut mantan sekretaris Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya ini mengungkapkan, selain jalur distribusi, pihaknya juga meminta kepada para agen bisa menelusuri dan memperhatikan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang dijual oleh pangkalan.
Baca Juga : Â Jika Ditemukan Harga Gas LPG 3 Kilogram di Atas HET, Pemko Akan Sita Sementara Tabung Gas
“Apabila ada pangkalan yang terindikasi melanggar harap agen bisa melaporkan ke kami, kami akan melaporkan ke Pertamina, akan kami lihat indikator kesalahan apabila terpenuhi maka akan dilakukan Pemutusan Hubungan Usaha (PHU),” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post