Kaltengtoday.com, Kasongan – Polres Katingan berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika. Pihaknya sudah melakukan penangkapan bandar narkoba sejak Januari hingga Februari 2024.
Wakapolres Katingan Kompol Uni Subiyanti mengatakan, pada Rabu 3 Januari 2024 sekitar pukul 13.30 Wib, Pelaku Kaspul Bin Bahri alias KL (38) diamankan di depan pondok Jalan Baon Bango Desa Tumbang Liting, Kecamatan Katingan Hilir. Sebanyak 41 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 35,74 gram yang disita dari tangan pelaku.
Kemudian pelaku Yuyun alias YN (31), Nita Alias NT (41) dan Boby Setiawan alias BN (32) diamankan di sebuah rumah di Jalan Tjilik Riwut Km 17 Desa Hampalit. Kedua pelaku dibawa kepolisian pada 15 Januari 2024 sekitar pukul 16.30 Wib.
Baca Juga : BNNP Ungkap Empat Zona Merah Peredaran Narkotika
” Dari tersangka YN ditemukan sebanyak satu paket narkoba dengan berat koto seberat 1,19 gram dan dari BN sebanyak empat paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,75 gram,” bebernya.
Ia menyebutkan, pada waktu yang sama 15 Januari 2024 dua orang pelaku Iwan (30) alias IW dan Luluk Agus Suharik (41) alias LK sekitar pukul 22.00 wib juga diamankan di sebuah barak di Jalan Tjilik Riwut Kilometer 19 Desa Hampalit.
Dua pekan berikutnya, Satresnarkoba Polres Katingan berhasil menangkap tiga orang pelaku yakni Yestomo (49) alias YO, Slamet Widodo (37) alias ST dan Sopi Pratiwi (27) alias SI di sebuah rumah Jalan Baun Bango Dukuh Karahesan Desa Tumbang Kadamba, Kecamatan Katingan Hilir.
” Mereka diamankan pada 1 Februari 2024. Jadi, ada empat paket narkotika dalam penggeledahan tersebut dengan berat 1,02 gram dari tangan YO, ” jelasnya.
Baca Juga : Berantas Penyalahgunaan Narkotika Harus Bahu Membahu
Menurutnya, pada periode Januari dan Februari sebanyak sembilan pelaku yang berhasil dibekuk dari berbagai tempat. Sedangkan, barang bukti narkotika yang disita sebanyak 53,26 gram dan uang yang disita sebanyak Rp 17 juta 400 ribu.
” Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yang telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009,” Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post