Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Sebanyak 496 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Palangka Raya akan menerima remisi pada Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-78.
Pengajuan remisi untuk ratusan WBP tersebut, telah diajukan Lapas Palangka Raya kepada Dirjenpas Kemenkumham RI pada 28 Juli 2023 lalu.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya, Chandran Lestyono, melalui Kasi Binadik, Purwantoko mengatakan, ada sebanyak 496 WBP yang diusulkan untuk menerima remisi 17 Agustus 2023 mendatang dari total 587 WBP yang ada di Lapas Palangka Raya.
Baca Juga : Â Rutan Palangka Raya Usulkan 220 WBP Terima Remisi 17 Agustus
91 WBP tidak bisa menerima remisi 17 Agustus karena beberapa hal, diantaranya belum memenuhi masa penahanan selama enam bulan, masuk dalam register F dan tengah menjalani subsider.
“Tentunya 496 WBP yang diusulkan ini telah menjalani penilaian dari tim asesor Lapas Palangka Raya dan memenuhi persyaratan yang ditentukan,” katanya, Jum’at, 11 Agustus 2023.
Dijelaskannya, dari 496 WBP yang diusulkan, yang menerima Remisi Umum I atau RU I sebanyak 484 orang. Pemotongan masa penahanan bervariasi mulai dari 1-6 bulan.
Kemudian Remisi Umum II atau RU II (langsung bebas) 12 orang, yang mana dari data ini 7 orang langsung bebas dan 5 orang harus menjalani subsider denda.
Baca Juga : Â Sambut Hari Jadi Polwan Ke-75, Polda Kalteng Sambangi WBP di Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya
“Dari 496 orang ini 7 orang merupakan usulan pertama dan 489 orang remisi lanjutan atau sudah pernah mendapat remisi pemotongan tahanan,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post