kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Jajaran Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), menggelar pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan selama dua bulan terakhir, berupa narkotika jenis sabu seberat 4,1 kilogram dan 26 butir ekstasi, di Lobby Mapolda Kalteng, Rabu (6/7/2022).
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Nanang Avianto mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut berasal dari 20 kasus dengan 26 terduga pelaku yang diungkap pada bulan Mei dan Juni 2022.
Baca juga :Â Ditresnarkoba Polda Kalteng Berhasil Gagalkan Peredaran 4,1 Kilogram Sabu
“Secara kuantitas (kasus dan tersangka, red) memang menurun, namun kualitas meningkat. Pasalnya, barang bukti yang berhasil kita amankan meningkat signifikan,” katanya, pada saat menggelar press release, Rabu (6/7/2022).
Dijelaskannya, hal tersebut membuktikan bahwa Kalteng bukan lagi sebagai transit penyebaran narkotika namun juga sebagai sasaran peredaran.
Bahkan, berdasarkan hasil barang bukti sabu yang berhasil diamankan jajaran Ditresnarkoba Polda Kalteng beserta Polres jajaran selama Semester I Tahun 2022, mengalami kenaikan sebesar 152,8 persen dibandingkan dengan hasil barang bukti yang berhasil diamankan pada Semester I Tahun 2021 lalu.
Pada Semester I Tahun 2021 lalu, Ditresnarkoba Polda Kalteng beserta jajaran berhasil mengamankan sabu seberat 8,2 kilogram lebih. Sementara untuk Semester I Tahun 2022 ini, sabu yang berhasil diamankan sebanyak 20,86 kilogram lebih.
“Dasarnya yakni peningkatan dari jumlah kualitas atau besaran barang yang beredar di Kalteng. Peredaran di pemukiman dan sentra perkebunan dan pertambangan,” ucapnya.
Baca juga :Â Polda Kalteng Gelar Upacara HUT Bhayangkara ke-76
Semakin meningkatnya penyelundupan narkotika ini, lanjut Irjen Pol Nanang Avianto, juga dikarenakan iming-iming peluang keuntungan yang cukup besar.
Oleh karena itu, pihaknya terus bersinergi dalam memberantas peredaran narkoba. Upaya tersebut diwujudkan melalui pemusnahan barang bukti narkotika yang dilakukan setiap bulan.
“Jadi sejumlah pelaku tidak mengenal latar belakang apapun, bahkan Ibu Rumah Tangga (IRT) dapat terseret dalam lubang hitam peredaran narkotika,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post