kaltengtoday.com, Sampit – Hutan merupakan paru-paru dunia, terlebih lagi bagi keberlangsungan kehidupan manusia dimuka bumi ini. Untuk itu, keberadaan hutan harus dijaga, dipelihara dan dirawat agar tidak punah apalagi dialih fungsikan untuk kepentingan bisnis semata, salah satunya perkebunan kelapa sawit.
Baca Juga : Edukasi Masyarakat Menjaga Lingkungan dan Cegah Karhutla
Hal inilah yang disampaikan oleh Bupati Kotim Halikinnor terkait keinginan salah satu perusahaan yang akan menggarap lahan di Desa Tumbang Ramei Kecamatan Antang Kalang meski masuk dalam izin perusahaan tersebut.
“Saya tegaskan akan tetap mempertahankan hutan sekitar 4.000 hektare di Desa Tumbang Ramei, Kecamatan Antang Kalang. Saat ini menuju proses kadastral menuju HGU, saya sudah perintahkan tim, kalau perlu saya akan cabut izin perusahaan itu di Tumbang Ramei tersebut,”jelasnya, Rabu 9 November 2022.
Ditegaskan Halikin, hutan yang berlokasi di desa tersebut akan dijadikan sebagai hutan monumental dan kawasan itu merupakan hutan asli. Kayu yang ada disana sudah termasuk langka dengan usia ratusan tahun. “Saya harap ini menjadi perhatian bersama khususnya pihak perusahaan,”tegasnya.
Baca Juga : Wajib Bagi PBS Menjaga Kelestarian Hutan di Wilayah Operasinya
Halikin tidak menginginkan kayu yang sudah berusia ratusan tahun tersebut habis dan dialih fungsikan. “Kita harus jaga, makanya saya akan kejar terus agar izin dari pihak perusahaan tersebut dicabut,”ucapnya lagi.
“Saya tidak mau kompromi kalau berkaitan dengan urusan lingkungan hidup, Pemkab Kotim akan mengamankan lahan, apalagi bagi saya hutan harus dilestarikan,”pungkasnya. [Red]
Discussion about this post