kaltengtoday.com, Sampit – Sebanyak 36 (tiga puluh enam) Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang beragama Kristen dan Katolik pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Kalimantan Tengah memperoleh Remisi Khusus (RK) Hari Natal Tahun 2022.
Pemberian remisi khusus ini diserahkan langsung oleh Kalapas Sampit Agung Supriyanto secara simbolis kepada perwakilan WBP pada acara perayaan Hari Raya Natal yang diikuti Pegawai dan WBP Umat Kristiani di Gereja Lapas Sampit, pada Minggu 25 Desember 2022.
Baca juga :Â Natal Jadi Potret Kebersamaan Antar Umat Beragama di Bartim
Agung mengatakan bahwa remisi khusus ini diberikan pada saat hari-hari besar keagamaan seperti Hari Raya Natal, Hari Raya Idul Fitri, Hari Raya Waisak, Hari Raya Nyepi serta Hari Raya Imlek dan diberikan kepada WBP sesuai dengan agama yang dianutnya masing-masing. Jelasnya.
Ditambahkannya, untuk memperoleh remisi para WBP harus telah memenuhi syarat administratif. “Yakni telah menjalani pidana minimal enam bulan, syarat substantiv yaitu berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan telah menunjukkan penurunan tingkat resiko. Semua ini tertuang ke dalam SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana),” tuturnya.
Lanjut Kalapas, berdasarkan hal tersebut diatas, maka dari 44 orang WBP yang beragama Kristen dan Katholik, Lapas Sampit mengusulkan sebanyak 36 orang WBP untuk memperoleh remisi khusus Natal Tahun 2022.
Sebanyak 8 orang tidak diusulkan mendapatkan remisi khusus dikarenakan tidak memenuhi persyaratan yang diantaranya bahwa 4 orang WBP masih berstatus tahanan, 2 orang WBP belum mencapai 6 bulan menjalani pidana dan 2 orang WBP telah memasuki pidana pengganti denda (subsider). Paparnya.
Baca juga :Â Maknai Momen Natal dengan Meningkatkan Pengendalian Diri
“Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor : PAS-1916.PK.05.04 Tahun 2022 Tanggal 25 Desember 2022 Tentang Pemberian Remisi Khusus Natal Tahun 2022, maka dinyatakan bahwa ke-36 WBP Lapas Sampit tersebut berhak mendapatkan Remisi Khusus Natal Tahun 2022 dengan besaran remisi bervariasi yaitu 9 orang WBP memperoleh RK sebesar 15 hari, 26 orang WBP memperoleh RK sebesar 1 bulan dan 1 orang WBP memperoleh RK sebesar 1 bulan 15 hari. ucapnya
“Dari ke-36 orang WBP tersebut terdapat 1 orang WBP dinyatakan langsung bebas atau habis masa pidana setelah mendapatkan RK tahun 2022 ini terhitung tanggal 25 Desember 2022, maka kepada yang bersangkutan langsung diberikan surat bebas dan dapat kembali berkumpul dengan keluarganya”tutupnya. [Red]
Discussion about this post