kaltengtoday.com, Palangka Raya – Tiga tahun tak mendapatkan kabar dari sang suami, seorang ibu muda di Kota Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), berinisial SL, mengadu ke Ketua Tim Virtual Police Bidang Humas Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), Ipda H. Shamsudin.
Pada saat mengadu secara video call, SL mengaku jika suaminya yang berinisial SP tersebut, pergi pada saat dirinya melahirkan buah hatinya.
Ketua Tim Virtual Police Bid Humas Polda Kalteng Ipda Shamsuddin mengatakan, jika pada awalnya suami dari pelapor ini menyebutkan hendak pulang kampung dalam beberapa waktu.
Baca Juga : Sedang Berbadan Dua Namun Tak Juga Dinikahi, Wanita Ini Mengadu ke Humas Polda Kalteng
“Waktu itu dari pihak laki-lakinya bilang mau pulang kampung, namun sampai sekarang tidak balik ke rumah. Parahnya semua nomor istri dan sosial medianya diblokir,” katanya, pada saat dikonfirmasi, Senin (30/1/2023).
Selayaknya seorang istri yang setia menanti kepulangan suaminya. Namun,suami SL tak pernah kembali pulang dan memberikan kabar.
Bahkan, dirinya ditinggalkan dengan seribu tanda tanya, khususnya terkait status dirinya yang ditinggalkan tanpa ada kata perceraian.
Baca Juga : Diancam Sebarkan Kisah Masa Lalu Oleh Mantan, Seorang Gadis Mengadu ke Humas Polda Kalteng
“Berdasarkan keterangannya, keduanya menikah secara resmi di KUA Palangka Raya. Buku nikah mereka juga masih tersimpan oleh istrinya yang kini berdomisili di Sampit,” ucapnya.
Lebih lanjut pria yang kerap disapa Cak Sam ini menyarankan SL, agar dapat mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Sampit.
Pasalnya, suami dari yang bersangkutan ini telah tiga tahun tidak ada kabarnya, maka istri berhak mengajukan gugatan cerai.
“Pelapor ini juga menyatakan bahwa ia mau ngurus nikah lagi, namun bingung karena belum perceraian dengan suami yang pergi tanpa kabar tersebut. Karena untuk menikah lagi itu harus ada akta perceraiannya,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post