Kalteng Today – Palangka Raya, – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Palangka Raya menggelar Gathering bersama dengan awak media, untuk menjelaskan terkait dengan implementasi Peraturan Presiden (Perpres)Â Nomor 64 Tahun 2020 pada Tahun 2021 mendatang.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Palangka Raya, Muhammad Masrur Ridwan, Rabu (26/8) menjelaskan, Perpres ini berlaku sejak Juli 2020 untuk Pemda melunasi yang awalnya Rp. 42.000,- menjadi Rp 16.500,- khusus juga kelas mandiri, kelas satu, dua dan tiga.
Dan untuk kelas satu itu dari Rp. 160.000,- menjadi Rp. 150.000,- per bulan, sedangkan yang kelas dua itu dari Rp. 110.000,- menjadi Rp. 100.000,-, dan untuk yang kelas tiga itu tetap Rp. 43.000,-, tetapi masyarakat khusus kelas tiga, hanya membayar Rp. 25.500,-,katanya
Kemudian khusus kelas tiga tersebut dikarenakan adanya subsidi dari pemerintah pusat sebesar Rp. 16.500,-. Artinya, bagi masyarakat yang mengambil kelas tiga tersebut, tidak mengalami kenaikan, ujarnya.
Akan tetapi, iuran wajib di masyarakat Rp .23.500,- per jiwa, jadi kalau ada lima orang di dalam satu kartu keluarga, maka akumulasinya adalah dikalikan dengan lima orang tersebut dalam satu bulan.
“Sama seperti sebelumnya atau di Perpres 82 Tahun 2019 lalu, dan perpres nomor 75 sebelumnya juga mulai pada awal bulan Januari dan sebelum Perpres 64 ini diimplementasikan. Tapi disini, ada yang sudah bayar di Bulan April, maka mendapat kompensasi iuran yang membayar lebih,” jelasnya.
Lebih lanjut, menurut sesuai yang diterangkannya bahwa di Bulan April tersebut sejak keluarnya keputusan Mahkamah Agung, karena Perpres tersebut mulai keluar di Bulan Mei dan sejak itu sudah mulai berlaku iuran mandiri.
Baca Juga:Â Dewan Ajak Masyarakat Percayakan Uji Vaksin Kepada Pemerintah
“Karena yang membayar masyarakat mandiri itu di Bulan Maret dan sampai dengan Bulan April, itu bayarnya kan lebih, jadi itu dikompensasi. Maka jika ada yang bayar lebih, lalu akan diperhitungkan untuk bulan selanjutnya, sesuai dengan kelebihan di bulan sebelumnya,” tuturnya.
“Akan tetapi di Tahun 2021 nanti, biaya akan dinaikan menjadi Rp. 35.000,- dari Rp. 25.500,- tadinya,” tutupnya. [Red]
Discussion about this post