kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Diduga simpan dua paket sabu, dua pria warga Komplek Puntun, berinisial MH (32) dan RA (28) diringkus jajaran Satresnarkoba Polresta Palangka Raya.
Keduanya berhasil diamankan di Jalan Morist Ismail, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Selasa (14/6/2022).
Baca juga :Â Polresta Palangka Raya Gelar Lomba Mini Soccer
Kasatresnarkoba Polresta Palangka Raya, Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai terjadinya transaksi narkoba di lokasi tersebut.
“Awalnya kami menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya penyalahgunaan barang haram tersebut. Selanjutnya kami melakukan penyelidikan hingga lakukan penangkapan,” katanya, Rabu (15/6/2022).
Dijelaskannya, kedua terduga pelaku tersebut diamankan pada saat sedang melakukan transaksi terhadap barang berupa serbuk kristal putih tersebut.
“Barang bukti yang berhasil kami amankan, yakni dua paket yang di duga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 9,85 gram, satu bungkus makanan ringan, satu buah plastik hitam, dua unit ponsel dan satu unit sepeda motor,” ucapnya.
Baca juga :Â Horee, Kota Palangka Raya Masuk PPKM Level 1
Akibat perbuatannya, kedua terduga pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
“Kedua terduga pelaku saat ini telah berada diamankan di Mapolresta Palangka Raya guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post