Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Direktur Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei (RSJKA), Dr.Seniriaty menyampaikan proses Pemilihan Umum (Pemilu) di Rumah Sakit Jiwa Kalawa Atei (RSJKA) telah berlangsung dan melewati berbagai proses yang telah ditentukan.
Baca Juga : [Hoaks atau Fakta] Paslon 02 Unggul, Perhitungan Suara Pemilu di Luar Negeri Dilakukan Sebelum 14 Februari
“Sebelum H-7 atau tepatnya pada tanggal 7 Februari 2024 pihak RSJKA telah menyampaikan terdapat 2 orang pasien yang berpotensi dan direkomendasikan Dokter Ahli dapat mengikuti sbg peserta Pemilu,” katanya kepada awak media melalui media WhatsApp, Kamis (15/2/2024).
Ia menjelaskan, setelah batas waktu KPU H-7, pihak RSJKA belum dapat memastikan jumlah tambahan pasien yang memiliki kemampuan dan mendapatkan rekomendasi lagi.
“Pada tanggal 10 Februari telah dievaluasi kembali tambahan ada 7 orang pasien RSJKA yang memenuhi kriteria dan mendapatkan rekomendasikan dokter ahli Jiwa layak sebagai Peserta Pemilu,” ujarnya.
Baca Juga : Amankan Pemilu, Polres Barsel Gelar Apel Serpas
Dirinya menambahkan, namun karena sesuai persyaratan KPU telah melewati batas waktu maksimal H-7 maka 7 orang tersebut tidak dapat diikutsertakan dalam Pemilu 2024.
“Pelaksanaan Pemilu dan hak pilih akan dilaksanakan di RSJKA dimana perwakilan KPU, Bawaslu, TPS mendatangi pasien Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang masuk kriteria dan terdaftar ke RSJ Kalawa Atei,” tukasnya.[Red]
Discussion about this post