kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Pada momentum Hari Sumpah Pemuda ke-94, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas), memberikan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya, bagi pegawai negeri sipil (PNS) yang telah mengabdi sebagai abdi negara di daerah setempat.
Bupati Gumas Jaya S Monong menjelaskan, penghargaan Satyalancana Karya Satya adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh Pemerintah Republik Indonesia kepada para Pegawai Negeri Sipil yang telah melaksanakan tugasnya dengan menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan, serta telah bekerja terus-menerus dalam jangka waktu tertentu.
Baca Juga : Pemkab Gumas Gelar Pasar Murah di Empat Kecamatan
“Selamat bagi bapak ibu yang memperoleh tanda kehormatan Satyalancana dan berdasarkan ini keputusan Presiden RI dengan Nomor 63/TK/Tahun 2022, mereka yang tercatat sebanyak 141 PNS yang mendapatkan tanda kehormatan,” ucap Jaya S Monong, Jumat (28/10/2022).
Menurut dia, penghargaan yang diberikan itu merupakan kebanggaan serta memiliki arti yang sangat penting bagi aparatur sipil negara (ASN). Maka kedepan, bisa lebih ditingkatkan semangat, kekompakan, profesional, disiplin dalam melayani masyarakat.
“Mereka yang mendapatkan penghargaan itu, layak mendapatkan harga yang pantas. Sehingga memiliki peran yang strategis dalam penyelenggaraan di pemerintahan, mudahan itu bisa ditingkatkan lagi,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPSDM Gumas Guanhin menjelaskan terkait jumlah PNS yang mendapatkan satyalancana karya satya 30 tahun sebanyak 15 orang. Sedangkan yang masa kerjanya 20 tahun memperoleh tanda kehormatan sekitar 25 orang. Lalu, untuk yang 10 tahun ada sekitar 101 orang.
Baca Juga : DPRD Desak Pemkab Gumas Tetapkan Kawasan Hutan Adat
“Sebanyak 141 orang PNS yang mendapatkan Satyalancana Karya Satya, dan masa kerja 30 tahun ada 15 orang yakni bernama, Susi Sukarningsi, Gantian Pasti, Lidtrae, Murnie, Alie, Amurai, Netie, Mariaty, Nemie, Gading W Erang, Rusianie, Tumiyati, Jambun, Abdi Subur dan Walentina,” ujarnya. [Red]
Discussion about this post