Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Sebanyak 101 Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Gunung Mas dikukuhkan secera serentak oleh Pj Bupati dan lama jabatan mereka resmi 8 tahun, Untuk itu, pihak DPRD Kabupaten Gumas mengharapkan agar nantinya bisa melaksanakan tugas dan amanah yang dibebankan warga.
“Pertama-tama kami ucapkan selamat bagi 101 orang Kades yang dikukuhkan, kemudian kami harapkan agar bisa melaksanakan tugas dan amanah yang dipercayakan oleh masyarakat dapat dilaksanakan dengan baik oleh mereka,” ucap Ketua DPRD Gumas Akerman Sahidar, Sabtu (29/06/2024).
Kemudian, dari 101 Kades terpilih tersebut ada beberapa yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS), artinya itu mendapatkan kepercayaan dari masyarakat dalam memimpin desa. Sehingga, jangan sampai disia-siakan kepercayaan itu.
Baca Juga : Kades Harus Berikan Pelayanan Cepat, Tepat, dan Ramah
“Ada tiga yang PNS yang definitif kades, seperti Muliadi Kades Desa Hatapang, Iseskar Kades T Malahoi dan Dargo dan di Desa Bereng Malaka. Artinya ketiga ini memperoleh kepercayaan dari masyarakat agar memimpin desa sehingga lebih baik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Gumas Yulius menjelaskan, ada 101 desa dikukuhkan, serta 13 desa masih dijabat oleh Pj kades. Sehingga dilakukan pengukuhan bagi yang memang definitif.
Baca Juga : Inspektorat Meminta Kades Memanfaatkan ADD dan DD Secara Efektif Pembangunan yang Bermanfaat Bagi Masyarakat
“Untuk jumlah kades definitif yang dikukuhkan ada 101 orang, dan 567 orang BPBD, dan setelah dilakukan pengukuhan itu, lama jabatan mereka resmi 8 tahun menjabat, dan juga bagi kades yang sudah dilantik artinya ada penambahan tahun saja,” tandas dia. [Red]
Discussion about this post