Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng menggelar konferensi pers pengungkapan tindak pidana peredaran gelap Narkoba di Wilayahnya periode 2 Januari hingga 21 Februari 2024.
Baca Juga : Tim BPK RI Periksa Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2023 Polresta Palangka Raya
Kegiatan yang berlangsung di Lobby Mapolresta tersebut dipimpin langsung oleh Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa, S.I.K., M.H. didampingi Wakapolresta AKBP Moch Isharyadi, Kasat Resnarkoba dan Kasi Humas Polresta Palangka Raya, Rabu (6/3/2024) pagi.
Kapolresta menjelaskan sejak Januari 2024 pihaknya telah mengamankan sepuluh orang tersangka peredaran gelap Narkoba dengan total barang bukti narkotika jenis sabu seberat 287,48 gram yang disita dari tempat kejadian perkara (TKP) berbeda di Wilayah Kota Palangka Raya.
“Dari hasil pemeriksaan yang kita lakukan kepada para tersangka, diketahui bahwa mereka membeli narkotika jenis sabu tersebut sebagian dari seseorang di daerah Kasongan, Sampit dengan cara memesan terlebih dahulu dengan maksud untuk digunakan sendiri maupun diedarkan kembali,” katanya kepada awak media.
Baca Juga : Polresta Palangka Raya Kedatangan Tim Dari BPK RI
Dirinya menuturkan, dari kesepuluh tersangka yang diamankan tersebut seluruhnya berlatar belakang pekerjaan tidak tetap (Swasta) dengan kisaran usia 27 sampai 50 tahun dan salah satunya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Palangka Raya.
“Kami juga mengimbau warga Kota Palangka Raya agar jangan ragu untuk segera melaporkan atau menyampaikan kepada kami apabila mengetahui informasi terkait adanya aktivitas peredaran gelap dan penyalahgunaan Narkoba di sekitar anda,” tutupnya.[Red]
Discussion about this post