Kalteng Today – Kapuas, – Sejak diberlakukannya pos penyekatan perbatasan Kalteng-Kalsel di di jembatan timbangan Km. 12,5 Anjir Serapat Tumur Kecamatan Kapuas Timur, Kabupaten Kapuas tercatat 1.369 untik kendaraan disuruh putar balik oleh petugas .
“Sejak dioperasikan mulai 30 April 2021 hingga sekarang, petugas sudah putar balik 1.369 kendaraan yang tidak memiliki dokumen masuk Kalteng swab rapid antigen,” kata Kapolsek Kapuas Timur, Iptu Eko Sustrisno, Minggu(9/5/2021).
Rinciannya, kendaraan roda dua 260 unit, roda empat 643 unit dsb kendaraan roda enam 466 unit.
“Memang rata rata mereka disuruh putar balik karena mau masuk Kalimantan Tengah tidak mengantongi surat swab rapid antigen,”tegasnya.
Baca Juga : Polisi Perketat ‘Jalan Tikus’ Masuk Kalteng di Kabupaten Kapuas
Padahal kata Eko, sebelumnya pihaknya sudah mensosialisasi kepada setiap pengendara untuk selalu menyiapkan dokumen surat swab antigen syarat untuk bepergian bagi warga yang memiliki KTP Kalteng mau pun non Kalteng.
“Kita sudah menghimbau kepada pengendara untuk selalu menyiapkan dokumen surat antigen, karena anjuran pemerintah tahun ini dilarang mudik lebaran untuk memutus mata rantai penularan covid 19,”tutupnya.[Djim KT]
Discussion about this post