kaltengtoday.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kecamatan Tanah Siang Selatan bersama dengan Kapolsek Tanah Siang Selatan, Danramil 1013/12 Tanah Siang Selatan melaksanakan sosialisasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) tentang wilayah lingkar tambang PT Indo Muro Kencana (PT IMK), Selasa (1/11/2022).
Terlaksananya sosialisasi ini, buntut adanya informasi palsu yang beredar dengan menyebutkan warga diperbolehkan masuk wilayah tambang aktif PT IMK dalam waktu tertentu untuk mengambil batu hasil galian tambang, sehingga dijelaskan oleh tiga pimpinan kecamatan (Tripika) Tanah Siang Selatan tentang kebenaran informasi tersebut.
Kegiatan sosialisasi di Kecamatan Tanah Siang Selatan ini merupakan tersebut turut dihadiri jajaran Kepala Desa (Kades) lingkup Kecamatan Tanah Siang Selatan karena dianggap memiliki peran penting dalam menyampaikan hasil sosialisasi Kamtibmas kepada masyarakat setempat yang juga dibantu oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat seperti Damang dan Mantir Adat agar terciptanya situasi kondusif.
Baca Juga : PT IMK Berikan Sharing Season Untuk SMKN 1 Pertambangan di Murung Raya
“Perlu kita ketahui bersama bahwa kehadiran investor pada wilayah kita khususnya PT IMK miliki banyak dampak positif baik dalam pembangunan dan perkembangan perekonomian baik itu melalui program CSR perusahaan serta lapangan kerja di wilayah binaan perusahaan,” papar Camat Tanah Siang Selatan, Andreas.
Oleh karena itu, tujuan sosialisasi dilakukan agar masyarakat jangan terkecoh atas ajakan pihak yang tidak bertanggung jawab untuk memasuki wilayah kerja perusahaan tambang PT IMK yang berada di Kecamatan Tanah Siang Selatan yang memiliki izin yang sudah lengkap serta sah melakukan aktivitas pertambangan serta dilindungi oleh hukum di Negara kita.
“Sehingga, apabila Pemerintah Daerah setempat bersama unsur TNI Polri yang merupakan alat negara sudah memberikan edukasi, himbauan dan sosialisasi secara humanis, namun tidak ditaati oleh masyarakat. Maka akan dilakukan penindakan sesuai dengan aturan dan ketentuan hukum guna terciptanya iklim investasi yang kondusif,” pesan Camat Tanah Siang Selatan.
Sementara itu Kapolsek Tanah Siang Selatan, Iptu Sutrisno menjelaskan adanya provokasi serta melanggar aturan dengan masuk area tambang PT IMK terutama yang masih aktif memiliki beberapa resiko terutama dari segi keselamatan masyarakat dan mengganggu aktivitas tambang yang nantinya memiliki dampak negatif bagi Kabupaten Murung Raya secara umum bila investasi terganggu.
“Kami jajaran Kepolisian meminta agar aparat pemerintah desa beserta tokohnya bersama-sama mendukung terciptanya situasi kamtibmas di masyarakat dan menghimbau warganya agar tidak masuk ke dalam areal tambang milik PT IMK yang masih beroperasi atau PIT tambang,” harapnya.
Baca Juga : PT. IMK Menjadi Salah Satu Penerima Penghargaan Sebagai Mitra Pers
Di tempat yang sama, Danramil 1013/12 Tanah Siang Selatan, Serma Mahfud turut menyampaikan bahwa TNI Polri di wilayah Kecamatan Tanah Siang memiliki tanggungjawab menjaga situasi Kamtibmas iklim investasi serta menjaga keselamatan masyarakat, sehingga diperlukan pemahaman bagi masyarakat untuk mentaati aturan agar tidak mengambil resiko memasuki areal tambang aktif PT IMK untuk mengambil batu.
“Saya meminta agar masyarakat khususnya di wilayah Kecamatan Tanah Siang Selatan jangan menjadi korban atas provokasi melalui informasi yang mengajak masuk areal tambang PT IMK masih aktif. Karena, diduga ajakan tersebut berasal dari pihak luar yang membuat gaduh masyarakat dengan pihak PT IMK hingga membuat iklim investasi kita tidak kondusif,” tegasnya.
Selanjutnya, Kabag Hukum di Sekretariat Daerah (Setda) Mura, Rhoni K. Tumon mengingatkan kepada seluruh masyarakat dan juga aparatur desa, BPD, Kepala Adat dan Mantir untuk memahami aturan undang-undang terkait mengganggu aktivitas tambang yang memiliki legalitas yang lengkap khususnya PT IMK dapat dikenakan pidana.
“Peraturan tersebut tertuang pada undang-undang nomor 4 tahun 2009 pasal 162 UU Minerba bahwa bagi siapapun mengganggu aktivitas pertambangan dapat dikenakan sanksi pidana berupa ancaman kurungan penjara satu tahun dan denda Rp100 juta. Sehingga menjadi dasar penegakan hukum melakukan tindakan bagi warga yang melanggar aturan dan ketentuan tersebut,” tandasnya. [Red]
Discussion about this post