Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Saat ini, di wilayah Kabupaten Gunung Mas (Gumas) ada ribuan lebih warga yang belum memiliki kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) itu terbukti tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat. Karena itulah, DPRD Kabupaten Gumas mengimbau warga yang belum memiliki KTP-el agar dilakukan perekaman ulang.
“Kami meminta kepada warga yang belum memiliki KTP-el agar bisa dilakukan perekaman kembali di dinas atau ke kecamatan, sehingga mereka terdaftar dan memiliki data kependudukan, apalagi tahun 2024 ini kita akan melaksanakan pemilu,” ucap Anggota DPRD Gumas Darwinson Concon, Rabu (6/11/2024).
Baca Juga : Perekamanan E-KTP, Pj Bupati Sarankan Dukcapil untuk Jemput Bola
Maka kedepan, kata Concon sebutannya ini menerangkan, apabila kalau untuk bantuan nanti dan belum ada data yang terdaftar di daerah, sehingga terjadi kesulitan mendapatkan bantuan dari pemerintah. Hal itulah, harus dilakukan perekaman, dari masyarakat ke instansi pemerintah melalui dinas terkait bisa memvalidasi dan memverifikasi data warga.
“Karena itulah, warga memang diwajibkan untuk memverifikasi atau melakukan perekaman terkait data mereka, ini juga sebenarnya, ada keterkaitan dengan segala bantuan sosial, dan sebagainya,” terang dia.
Baca Juga : Disdukcapil Buka Layanan Aktivasi IKD pada Perhelatan Kalteng Expo Tahun 2024
Terpisah, Kepala Dukcapil Gumas Bartel menuturkan, jumlah data penduduk dari 12 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Gumas, mencapai ratusan ribu lebih penduduk. Namun warga yang belum melakukan perekaman juga mencapai ribuan lebih yang tersisa.
“Data yang tercatat saat ini ada 130.900 jiwa, laki-laki ada 68.651 jiwa, perempuan 62.249 jiwa, yang wajib KTP-El sekitar 89.739 jiwa, yang terekam ada 82.474 jiwa dan yang belum perekaman ada 7.265 jiwa,” pungkas dia. [Red]
Discussion about this post