kaltengtoday.com, Puruk Cahu – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura) melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Mura akan mengusulkan kenaikan dana bantuan Partai Politik (Parpol).
Perihal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Politik Dalam Negeri (Poldagri) Kesbangpol Mura, Edy Suriatmaja saat dikonfirmasi, Rabu (5/10/2022).
Baca juga :Â Bupati Mura Buka Posyandu Akbar Kelurahan Beriwit
Dimana sebelumnya dana bantuan Parpol diberikan Rp 10.500 per suara berdasarkan perolehan suara sah pemilihan legislatif 2019, diusulkan menjadi Rp 17.000 per suara
“Usulan kenaikan dana bantuan Parpol telah dilakukan rapat sebelumnya beberapa kali dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) hingga disepakati kenaikan bantuan Parpol menjadi RP 17.000 dan telah disetujui Bupati mengacu pada Surat Edaran Kemendagri perihal kenaikan dana bantuan parpol bagi pemerintah daerah yang memiliki anggaran besar,” ucapnya.
Kemudian, usulan tersebut akan di evaluasi setelah diajukan pada Gubernur Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng). Sehingga, apabila disetujui akan dimasukan pada anggaran tahun 2023 mendatang agar dapat digunakan partai politik untuk pembinaan administrasi kepartaian
Baca juga :Â Tekan Inflasi, Pemkab Akan Gelar Murah 2 Kali Setiap Bulan
“Terdapat sembilan partai politik (parpol) yang duduk di DPRD Mura agar nanti bisa sama-sama aktif melaksanakan seluruh kegiatan sesuai dengan seluruh peraturan tentang penggunaan dana hibah bantuan Parpol tersebut yang diupayakan untuk pendidikan politik,” ungkapnya Edy Suriatmaja.
Selanjutnya, mengenai Surat Pertanggungjawaban (SPj), pihak Kesbangpol Mura minta agar setiap Parpol segera melakukan pengajuan guna mempercepat proses pemeriksaan sebagaimana yang telah ditentukan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).[Red]
Discussion about this post