Kalteng Today – Sampit, – Anggota Komisi IV DPRD Kotim, Bima Santoso meminta agar Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) untuk melakukan penindakan terhadap kendaraan roda enam, terutama truk pengangkut Crude Palm Oil (CPO) yang kerap melintasi jalur dalam kota, karena mereka sudah memiliki jalur lingkar kota.
“Para supir pasti sudah tahu aturan, jalur lingkar kota sudah dibuat, maka tidak ada alasan lagi bagi kendaraan roda enam yang mengangkut CPO untuk melintasi jalan yang bukan peruntukannya, kami minta dishub dapat menindak tegas pelanggaran tersebut,” ujarnya saat dibincangi di ruang kerjanya, Senin (3/8/2020).
Bima juga meminta pihak aparat kepolisian Polres Kotim, khususnya Satuan Lalu Lintas (Satlantas) untuk dapat melakukan pengawasan dan penindakan terhadap para pelaku pelanggaran di jalur yang salah tersebut, terutama di Kapten Mulyono, Pelita dan HM.Arsyad, karena sudah ada jalan dari Bundaran Balanga hingga Bundaran KB.
“Truk bermuatan atau tidak, sudah dilarang melintasi jalan protokol, karena sudah ada jalurnya tersendiri, yaitu masuk di Jalan Mohammad Hatta sampai ke lingkar selatan hingga bundaran KBÂ kan sudah jelas aturannya, lagi pula disitu juga sudah dipasang rambu-rambu aturannya,” terangnya.
Baca Juga :Â Dewan Kota Dukung Penutupan Pos Penjagaan Lintas Batas
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ini juga meminta pengawasan aktif oleh pihak Dinas perhubungan untuk di persimpangan lampu merah jalan HM.Arsyad dan Pelita, karena sejauh ini masih banyak truk bermuatan berat kerap melintas di lain jalur, ini sangat disayangkan, apalagi kendaraan tersebut ber plat non KH.
“Kami berharap jangan anggap enteng persoalan satu atau dua kali kendaraan roda enam yang melintas dalam jalur perkotaan karena kerusakan jalan akan semakin cepat, sebab itu harus ada tindakan tegas dari pihak pemerintah daerah melalui pihak terkait lainnya,”tutupnya. [Red]
Discussion about this post