kaltengtoday.com, Palangka Raya – Praktisi Hukum dari Kantor Hukum Parlin B Hutabarat and Partner, Parlin Bayu Hutabarat meminta, agar kepolisian dapat benar-benar melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas) yang menewaskan seorang siswi di perempatan Jalan G. Obos – Willem AS – MH Thamrin, Kamis (26/1/2023) kemarin.
Polisi harus dapat memeriksa terkait kelayakan dump truk serta kondisi sopir pada saat terjadinya kecelakaan lalu lintas tersebut.
Pasalnya, kecelakaan lalu lintas tersebut bisa saja terjadi bukan hanya akibat kelalaian dari siswi saja. Melainkan juga bisa saja dari sopir dump truk.
“Dan untuk menentukan dalam lakalantas (kecelakaan lalu lintas) yakni adalah kelalaian, korban meninggal, pertanyaannya kecelakaan lalu lintas diakibatkan kelalaian siapa, apakah kelalaian siswa tadi atau kelalaian pengemudi truk,” katanya, pada saat dikonfirmasi, Jum’at (27/1/2023).
Baca Juga : Pelajar Putri Tewas Tertabrak Truk di Palangkaraya, Diduga Akibat Terobos Lampu Merah
Walaupun pada saat kejadian siswi di salah satu sekolah menengah atas negeri di Palangka Raya ini terlihat menerobos traffic light yang menunjukkan lampu merah. Namun yang perlu diperhatikan juga, yakni terkait kondisi sopir dalam mengendarai dump truk.
Polisi harus dapat memeriksa kondisi kesehatan sopir serta kelayakan kendaraan dump truk, apakah sudah memenuhi standar kelayakan jalan atau tidak.
“Polisi tidak hanya melihat satu sisi karena lalai siswi tadi menerobos traffic light. Tapi polisi harus bertindak adil dengan memeriksa angkutan truk tadi. Jadi jangan hanya satu sisi, supaya penyidikan laka lantas di mata masyarakat itu adil, kan bisa saja dua duanya lalai,” ucapnya.
Pasalnya, dalam rekaman kamera pengawas yang beredar di media sosial, dump truk terlihat melaju dengan kecepatan yang cukup tinggi. Padahal, berkendara di dalam kota memiliki aturan kecepatan tersendiri, berbeda dengan jalur tol atau jalan tanpa hambatan.
Baca Juga : Tabrak Pikap Nyeberang Jalan, Pengendara Vario Luka Parah
“Logikanya kan begini, dalam kondisi lampu hijau, normalnya pengendara tidak mungkin masih mengebut. Apa lagi di dalam kota, bukan jalan tol, artinya dalam kondisi ini kendaraan bisa dikendalikan. Bisa saja dia (sopir, red) melakukan tindakan menghindar atau melakukan pengereman. Tapi kalau dalam kondisi tidak mampu mengendalikan, berarti keduanya lalai. Jika sopir dump truk terbukti ada kelalaian, maka harus bertanggung jawab atas timbulnya korban jiwa,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang siswi berusia 16 tahun, harus meregang nyawa usai sepeda motor Honda Beat bernopol KH 2971 YS yang dikendarainya, terlibat kecelakaan lalu lintas dengan satu unit dump truck bernopol B 9196 YM yang dikemudikan RE (24), di perempatan Jalan G. Obos – Willem AS – MH Thamrin, Kamis (26/1/2023) pagi.
Korban yang terlempar sejauh 10 meter hingga mengenai pulau jalan tersebut, mengalami luka parah di bagian dada dan kepala. Setelah mendapatkan perawatan medis rumah sakit, korban dinyatakan meninggal dunia.[Red]
Discussion about this post