Kalteng Today – Puruk Cahu, – Satresnarkoba Polres Murung Raya (Mura) kembali berhasil mengungkap adanya peredaran narkoba jenis sabu dengan menangkap pelaku berinisial JR (32) yang juga merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama.
Seakan tak pernah kapok atau enggan ingin insyaf pada lingkaran narkoba, pelaku berinisial JR ini kini bernasib sama dengan tersangka MA alias Bule (28) yang juga merupakan residivis dan telah diringkus oleh Satresnarkoba Polres Mura kurang lebih dua pekan lalu.
Namun berbeda dengan MA alias Bule yang sebelumnya berhasil diamankan dengan 7 paket sabu siap edar, pelaku JR yang ditangkap pada Jumat malam (21/5) di sebuah barak di Jalan Pulo Basan dan dari pelaku ditemukan sebuah satu paket sabu.
Kapolres Mura AKBP I Gede Putu Widyana melalui Kasat Resnarkoba Polres Mura Iptu Bagus Winarmoko saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa penangkapan pelaku berinisial JR tersebut berdasarkan informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat tentang adanya peredaran narkoba jenis sabu serta sering terjadi transaksi di tempat kejadian perkara.
“Setelah kita melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap laporan masyarakat setempat dengan mencurigai pelaku yang merupakan residivis, sehingga pelaku diringkus dan melakukan penggeledahan pada badan pelaku yang ditemukan satu buah paket sabu dengan berat 0.29 gram,” ungkap Iptu Bagus Winarmoko, Sabtu (22/5/2021).
Baca juga :Â Satresnarkoba Polres Barsel Amankan Terduga Bandar Narkoba
Selain satu buah paket sabu yang dibungkus plastik klip transparan, Satreskoba Polres Mura juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya seperti satu buah bong penghisap,satu buah mancis warna biru dan satu buah hp merk Oppo.
“Saat ini pelaku beserta barang bukti dan juga tes urine pelaku dengan hasil positif telah diamankan di Mapolres Mura, terhadap pelaku penyalahgunaan barang haram jenis sabu-sabu ini dikenakan Pasal 112 ayat (1) undang – undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara,” tutup Kasat Resnarkoba Polres Mura. [Red]
Discussion about this post