kaltengtoday.com, Kasongan – Satpol PP Kabupaten Katingan kembali menertibkan tempat penjualan minuman keras. Razia ini dalam rangka pengawasan dan monitoring usaha minuman beralkohol yang tak berizin di wilayah Kecamatan Katingan Hilir,
” Dalam Prosesnya, Satpol PP menegaskan telah memberikan Surat Peringatan Kepada Pemilik usaha yang belum memiliki Izin agar segera mengurus izinnya,” Kata Kepala Satpol PP Kabupaten Katingan Pimanto, Jumat (11/8/2023).
Menurutnya, penertiban ini juga membatasi peredaran minuman beralkohol. Termasuk golongan A, B dan C yang mendapatkan pengawasan dari tim teknis dilapangan.
Baca Juga : Â Akibat Dipengaruhi Miras, Pria Ini Nekat Cekik Leher Ibu Kandungnya
” Katingan ini menjadi salah satu daerah yang memiliki potensi dalam penerapan pemungutan pajak minol ke dalam pendapatan daerah. Apalagi, tingkat konsumsi minol juga cukup tinggi di kalangan masyarakat, ” Jelasnya.
Ia mengingatkan, kepada pelaku usaha yang bergerak di sektor penjualan minuman beralkohol tersebut agar tertib dalam menjalankan usahanya. Termasuk tidak memperdagangkannya kepada ibu hamil, anak di bawah umur atau kalangan pelajar di saat kegiatan belajar berlangsung.
” Semua itu, demi kenyamanan kita bersama. Bagi yang belum mengurus perizinannya segera selesaikan kewajibannya agar aktivitas usahanya mempunyai landasan dan berdiri sesuai ketentuan hukum, ” Jelasnya.
Baca Juga : Â Usai Pesta Miras, Seorang Pemuda Dikeroyok Temannya Hingga Tewas
Selain itu, tempat penjualan minol juga tidak anjurkan tempat persinggahan atau tongkrongan para remaja. Sebaiknya, penjualan minol dianjurkan untuk dibawa ke kediaman masing-masing pembeli.
” Jangan sampai mengarah ke tindakan yang negatif. Seperti ke ranah perkelahian dan sebaiknya. Mari jaga Katingan menjadi lebih baik, ” Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post