Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Seorang pria berinisial SE terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian. Dia diamankan petugas dalam kondisi mabuk minuman keras (miras) dan dianggap meresahkan warga yang ada di Jalan Lele Palangka Raya, Selasa (17/10/2023) malam.
Baca Juga :Â Warga Mabuk Berat Bikin Gaduh B Koetin
“Setelah menerima laporan masyarakat akan adanya permasalahan yang mengganggu kondusifitas, Satsamapta Polresta Palangka Raya langsung menanggapi,” kata Kasat Samapta AKP Gatot Sisworo, Rabu (18/10/2023).
Setibanya di lokasi yang dilaporkan warga, benar saja petugas menemukan fakta adanya ancaman gangguan kamtibmas. Tepatnya mendapati SE dalam kondisi mabuk.
“Untuk memberikan rasa aman kepada para warga yang berada di sekitar, kami bersama piket fungsi lantas membawa pria paruh baya tersebut ke mapolresta,” ujar Gatot.
Baca Juga :Heboh Di Media Sosial Karena Diduga Mabuk, Anak Dibawah Umur Diberikan Pendampingan
Bersamaan dengan itu, Gatot juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghindari minuman keras yang kerap menjadi pemicu awal terjadinya kecelakaan, tindak pidana maupun gangguan kamtibmas lainnya.
“Kami harap masyarakat ikut berperan aktif dalam menjaga kamtibmas. Minimal berikan laporan jika memang menemukan adanya gangguan keamanan,” tandasnya. [Red]
Discussion about this post