Atas permasalahan ini kemudian pihak masyarakat Desa Batu Mirau melanjutkan tuntutannya ke DAD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng karena dari fakta dilapangan sendiri biota ikan di Sungai Maan yang tercemar sama sekali tidak ada lagi bahwa masyarakat Desa Batu Mirau yang bergantung kepada Sungai Maan tidak bisa melakukan aktifitas seperti biasanya.
Baca Juga :Â TN Tanjung Puting Dan TN Sebangau Jadi Perhatian Polda Kalteng
Ditempat berbeda,Sekretaris Umum DAD Mura Herianson D. Silam saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa sidang adat tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan agenda sidang tersebut juga dilakukan seperti biasanya melalui hasil verifikasi berdasarkan hukum adat, Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub) dan buku sidang adat Dayak.
“Sidang yang ditetapkan langsung melalui putusan tersebut sudah dilakukan verifikasi sehingga kami mengambil kesimpulan lebih cepat lebih baik agar apa yang menjadi permasalahan di Desa Batu Mirau segera diselesaikan dan mengenai PT IMK yang dikatakan tidak hadir pada sidang adat tersebut, sebenarnya PT IMK telah memberikan surat kuasa kepada masyarakat,” jelas Herianson D.Silam.
Ia juga menegaskan dari putusan sidang adat sudah jelas bahwa putusan adat bersifat inkrah atau tidak bisa dikasasi, apabila inkrah tidak bisa lagi dilakukan sidang ulang atau menempuh jalur hukum lain. [Red]
Discussion about this post