kaltengtoday.com, Palangka Raya – Ketua Harian Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya, Emi Abriyani mengatakan, penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 di Kota Palangka Raya kembali diperpanjang.
Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari Inmendagri Nomor 43 Tahun 2022, tentang pelaksanaan PPKM di luar Pulau Jawa dan Bali dalam rangka penanganan pandemi Covid-19.
“Pemberlakuan perpanjangan sudah diberlakukan sejak tiga hari yang lalu sampai dengan 3 Oktober 2022 mendatang,” katanya, Kamis (8/9/2022).
Baca Juga : Satpolairud Polres Seruyan Minta Warga Tetap Patuhi Prokes Covid-19
Dijelaskannya, penentuan level PPKM Kota Palangka Raya berpedoman pada indikator transmisi komunitas pada indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi Covid-19, yang ditetapkan Menteri Kesehatan. Artinya, PPKM yang telah dilaksanakan sebelumnya berhasil menekan penularan Covid-19.
Keberhasilan tersebut, tidak lepas dari kerja sama berbagai pihak dalam upaya menekan penularan Covid-19. Mulai dari komitmen pemerintah, kesigapan tenaga kesehatan hingga kepatuhan masyarakat terhadap PPKM.
“Meskipun beberapa bulan lalu kasus sempat meningkat, namun kini kembali perlahan turun. Kasus aktif masih ada bertambah setiap hari, akan tetapi kesembuhan juga masih tetap tinggi,” ucapnya.
Baca Juga : Diskominfo Pantau Isu Publik Terkait Penanganan Covid-19
Untuk itu, dirinya berharap agar seluruh masyarakat dapat tetap patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan (Prokes), hingga pandemi covid-19 benar-benar dinyatakan telah berakhir.
“Ini yang harus menjadi komitmen kita bersama, agar pandemi covid-19 yang kita rasakan saat ini dapat benar-benar berakhir,” pungkas wanita yang juga menjabat sebagai Kepala BPBD Kota Palangka Raya. [Red]
Discussion about this post