Kalteng Today – Palangka Raya, – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng dalam kurun waktu dua pekan berhasil menangkap 9 orang yang kurir narkoba yang tersebar di 8 wilayah di Kalteng serta mengamankan barang bukti sebanyak 184, 54 Gram Sabu.
Dirresnarkoba Polda Kalteng Kombes Pol. Nono Wardoyo saat konferensi pers di Balai Wartawan Mapolda Kalteng, Kamis (3/06/2021) menjelaskan, 9 orang kurir yang diringkus dari 8 tempat kejadian perkara (TKP).
Rinciannya, kabupaten Seruyan diringkus pelaku berinisial MR (35). Dari tangannya polisi mengamankan 16 paket sabu dengan berat kotor 40,50 gram sabu.
Kemudian di wilayah Kotawaringin Timur, aparat menangkap 4 orang kurir dengan inisial HD (43), AS (21), MF (27), IS (36)
“Barang bukti yang diamankan dari HD adalah 6 enam paket sabu seberat 35 gram. Kemudian dari AS ada 7 paket sabu seberat 34 gram dan dari MF dan IS ada 5 paket sabu seberat 25 gram,”ujar Nono Wardoyo didampingi Kasubbid Penmas AKBP Murianto yang mewakili Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol K. Eko Saputro.
Kemudian untuk wilayah Kapuas, petugas pun telah meringkus satu pelaku yang berinisial JS (38) dengan barang bukti 5 paket sabu seberat 24,84 gram.
Di Kota Palangka Raya, tim mengamankan pelaku 2 orang dengan berinisial UCB (39) sebanyak 6 paket sabu seberat 6,56 gram dan YH (40) yang membawa 4 paket sabu seberat 3,228 gram dan AS sebanyak 4 paket sabu dengan berat kotor 15,34 gram,” urainya.
” AS merupakan tahanan Narkotika Kasongan yang kabur pada tahun 2015. Dimana hal tersebut kami ketahui berdasarkan informasi dari Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Kasongan Ahmad Hardi,” imbuhnya.
Baca juga : Sekda Kalteng Hadiri Rakor Pengembangan Dan Pembinaan Kabupaten Kota Tanggap Ancaman Narkoba
Jika ditotal, lanjut Nono, dari 8 perkara ini barang bukti sabu yang berhasil diamankan yaitu sebanyak 53 paket atau dengan berat kotor 184,52 gram sabu.
Pasal yang disangkakan pada kasus ini yaitu pasal 114 ayat (1) dan (2) jo pasal 112 ayat (1) dan (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang – Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman pidana paling singkat 6 tahun penjara dan dengan denda minimal Rp 1 Miliar,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post