kaltengtoday.com, – Kasongan, – Gugatan perdata yang dilakukan pemohon Haji Asang Triasa menemui titik terang. Dalam putusan banding dari Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Palangka Raya telah mengabulkan permohonan pihak pemohon.
Sebelumnya perkara ini telah menyeret sejumlah kepala desa di Katingan Hulu.
Gugatan ini menyangkut perkara dugaan penyimpangan pembangunan jalan di sembilan desa, Kecamatan Katingan Hulu.
Kuasa Hukum Tri Asang, Parlin Bayu Hutabarat mengatakan, melalui putusan banding Nomor: 94/PDT/2021/PT PLK tanggal 6 Oktober 2021 telah memperkuat putusan Pengadilan Negeri Kasongan Nomor: 3/Pdt.G/PN Ksn tanggal 16 Agustus 2021.
” Memperhatikan isi putusan banding tersebut, dengan demikian pihak yang menjadi tergugat terutama sembilan Kepala desa diduga wanprestasi atau tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian,” Ungkapnya, Kamis (4/11/2021).
Mengacu pada keputusan banding ini, pihak pemohon selaku pihak ketiga berhak menerima sisa pembayaran atas pengerjaan infrastruktur di wilayah Kecamatan Katingan Hulu yang akan menghubungkan aliran sungai Sanamang.
Ia menyebutkan, adapun sembilan desa ini diantaranya Desa Dehes Asem, Tumbang Kabayan, Rangan Kawit, Rantau Puka, Kiham Batang, Rantau Bahai, Sei Nanjan, Tumbang Kuai dan Kuluk Sapangi.
Baca juga :Â Pengerjaan Jembatan Sei Kahat Masuk Tahapan Finishing
” Putusan ini telah memperkuat posisi pengerjaan ini terbukti sudah dilakukan secara fisik dan tidak adanya dugaan pengerjaan secara fiktif, ” Jelasnya
Baca juga :Â DPRD Katingan Ingatkan Pembangunan Secara Berkesinambungan
Dirinya juga menginginkan pemerintah kabupaten Katingan juga menanggapi dan memperhatikan hasil keputusan banding ini karena mempunyai kekuatan hukum yang inkrah. Sehingga, tidak boleh putusan perdata ini dianggap sebelah mata dan jangan dipandang secara remeh.[Red]
Discussion about this post