Kaltengtoday.com, Sampit – Anggota DPRD Kotawaringin Timur, M. Abadi, menegaskan bahwa praktik perampasan tanah secara ilegal merupakan ancaman besar bagi kestabilan sosial di wilayah tersebut.
Menurutnya, tindakan ini tidak hanya merugikan individu, tetapi juga bisa memicu konflik berkepanjangan di antara kelompok masyarakat.
“Seringkali, perampasan tanah dilakukan melalui cara-cara ilegal seperti pemalsuan dokumen, yang menyebabkan ketegangan di tengah masyarakat,” ujar Abadi, Jum’at, (23/82024).
Baca Juga : DPRD Kotim Tunggu Penetapan Pimpinan Definitif, Target Rampung Oktober 2024
Abadi menjelaskan bahwa banyak tanah di Kotim yang belum memiliki sertifikat resmi atau kepemilikannya tidak terdaftar secara formal, sehingga lebih rentan terhadap klaim ilegal oleh pihak yang tidak berhak. Situasi ini memperburuk masalah agraria yang sudah kompleks dan berpotensi memecah belah masyarakat.
Untuk mencegah konflik yang lebih besar, Abadi mendesak adanya penegakan hukum yang tegas dan adil terhadap pelaku perampasan tanah.
“Hukum harus ditegakkan dengan sanksi berat bagi para pelaku, termasuk oknum pemerintah yang terlibat dalam praktik ini,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam administrasi pertanahan dan peningkatan kesadaran masyarakat agar permasalahan ini dapat diminimalkan.
Baca Juga : Ketua Sementara DPRD Seruyan Ingatkan ASN untuk Tetap Netral dan Tidak Berpolitik
Selain itu, Abadi mengajak semua pihak, termasuk pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, untuk bekerja sama dalam menjaga hak-hak kepemilikan tanah dan mencegah terjadinya konflik yang lebih besar di masa depan.
“Kolaborasi ini penting untuk memastikan hak-hak warga atas tanah terlindungi dan kestabilan sosial tetap terjaga,” Demikian Abadi. [Red]
Discussion about this post