Kaltengtoday.com, Kasongan – Sekda Katingan Pransang menekankan, terkait dengan penggunaan sumber dana yang harus sesuai dengan peruntukannya, pemerintah kabupaten melalui bendahara umum Daerah (BUD) akan melakukan secara selektif pada proses pencairan, maupun pengajuan permintaan pembayaran hal ini dilakukan agar tidak terulang lagi penggunaan sumber dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
” Walaupun diakhirnya nanti dikhawatirkan akan banyaknya silpa yang sudah ditentukan peruntukannya pada akhir tahun. Disebabkan dana yang tersisa tidak dapat lagi dipergunakan untuk membiayai atau menalangi sumber dana yang lain, ” Katanya, Rabu (3/7/2024).
Baca Juga : Pj Bupati Kapuas Sampaikan Pidato Keuangan APBD 2023
Maka, untuk menutupi penggunaan belanja atas pendapatan asli daerah (PAD) yang tidak memenuhi target atau target yang tidak tercapai. Untuk diketahui bersama, jumlah sisa lebih perhitungan anggaran sebesar Rp 56 Miliar 595 Juta 994 ribu. Hal itu merupakan sisa lebih atas realisasi penerimaan dengan realisasi belanja yang terserap sepanjang tahun 2023.
” Besaran Silpa tersebut dipengaruhi oleh capaian realisasi belanja yang terserap sepanjang tahun sebelumnya. Secara umum, rincian silpa tersebut terdapat atas kas yang terdapat di rekening kas daerah sebesar Rp 43 Miliar 672 Juta terdapat di rekening non kas daerah seperti rekening BLUD, rekening sekolah penerima dana bantuan operasional sekolah (BOS) dan rekening fasilitas kesehatan pengelola dana kapitasi. Adapun silpa yang terdapat di dana kas sebagian besar terdiri atas silpa atas dana-dana yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat seperti dana bagi hasil dana reboisasi (DBH DR), dana DAK Fisik dan dana DAK non fisik,” Bebernya.
Baca Juga : DPRD Gumas Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2023
Ia mengakui, bahwa target pendapatan asli daerah (PAD) yang merupakan asumsi telah disepakati dan ditetapkan pada APBD Perubahan Tahun 2023. Hal ini tentu saja akan menyebabkan koreksi pada perhitungan APBD Tahun 2024 pada proses perubahan APBD mendatang.
” Pemerintah daerah berupaya mengoptimalkan belanja barang dan jasa yang berdampak langsung kepada masyarakat. Pemerintah daerah melalui pejabat pengadaan maupun LPSE mengisyaratkan untuk melakukan belanja barang dan jasa menggunakan produk dalam negeri maupun daerah, ” Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post