kaltengtoday.com, Palangka Raya – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya, mengusulkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2022.
Dua Raperda tersebut, disampaikan langsung Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin pada Rapat Paripurna ke VI masa sidang II tahun sidang 2021/2022 DPRD Kota Palangka Raya.
Dijelaskannya, dua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Pengelola Keuangan Daerah Kota Palangka Raya dan Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.
“Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Palangka Raya, salah satu alasan penting diajukan yaitu untuk mewujudkan tertib administrasi pengeloaan keuangan daerah,” katanya, Selasa (8/3/2022).
Sementara, Raperda tentang pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan pemukiman kumuh, salah satu alasannya meningkatkan mutu kehidupan dan penghidupan masyarakat penghuni dan meningkatkan kualitas dan fungsi perumahan dan pemukiman.
Baca Juga :Â Dewan Bahas Hasil Evaluasi Gubernur Terkait Raperda APBD 2022
“Kami berharap dua buah Raperda usulan Pemko Palangka Raya tersebut dapat segera mungkin dibahas sesuai tahapan dan mekanisme yang berlaku, serta dapat rampung pembahasannya sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Palangka Raya,” ucapnya.
Selain itu, Fairid juga berpesan agar nantinya dalam pembahasan dapat terjalin komunikasi dan koordinasi yang baik serta profesional antara Pemko Palangka Raya dengan DPRD Kota Palangka Raya.
Baca Juga :Â Dewan Apresiasi Kinerja Pemko Palangka Raya Selama 2021
“Tentu kami berharap agar tim pembahsan Raperda ini dapat menyelesaikan pembahasan sampai dengan proses persetujuan bersama,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post