Kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau melalui Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Pulang Pisau mengadakan Rapat penyusunan Peta ketahanan dan kerentanan pangan (FSVA) Kabupaten Pulang Pisau tahun 2024 dilaksanakan di aula kantor DKP setempat, dihadiri undangan dari OPD terkait.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Pulang Pisau, Edi P Casmani melalui Kepala Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan, Beni mengatakan peta ketahanan dan kerentanan pangan (FSVA) merupakan data yang menyediakan informasi ketahanan dan kerentanan pangan yang akurat dan komprehensif, dimana data tersebut diolah menjadi sebuah visual berupa peta yang memudahkan kita dalam membaca atau memahami kondisi ketahanan dan kerentanan pangan wilayah, khususnya di Kabupaten Pulang Pisau.
Baca Juga : Â DKPP Seruyan Diminta Tepat Sasaran dalam Penyaluran Bantuan Bibit Ternak
” Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban membangun, menyusun dan mengembangkan sistem informasi pangan dan gizi yang terintegrasi, ” kata Beni
Dijelaskan Beni bahwa FSVA ini nantinya digunakan sebagai indikator kinerja kunci untuk evaluasi kinerja pembangunan pangan daerah, yaitu sesuai dengan Permendagri nomor 18 tahun 2020 dan bagian urusan yang diamanatkan dalam penyusunan RKPD dan APBD (Permendagri) nomor 10 tahun 2023 dan nomor 15 tahun 2023 , serta Perbadan nomor 19 tahun 2022 tentang tata cara penyusunan FSVA.
” Untuk tujuan disusun FSVA Kabupaten Pulang Pisau dalam rangka menyediakan data dan informasi identifikasi daerah yang lebih rentan atau rawat pangan. Kemudikan untuk menyediakan informasi ketahanan pangan yang akurat dan komprehensif, serta menyedihkan informasi di mana wilayah rentan pangan, mengapa terjadi rentan pangan dan menjadi rekomendasi untuk pemerintah daerah dalam mengambil langkah dan upaya dalam menangani dan mencegah kerentanan pangan, ” pungkasnya
Baca Juga : Â Ketua Sementara DPRD Seruyan Dorong DKPP Tingkatkan Pembinaan dan Pemberdayaan Petani
Ditambahkan Beni bahwa ketersediaan pangan merupakan sebagai kondisi tersedianya dari hasil produksi dalam negeri, cadangan pangan, serta impor dan bantuan pangan apabila kedua sumber utama tidak dapat memenuhi kebutuhan.
” Kita berharap melalui kegiatan rapat penyusunan peta ketahanan dan kerentanan pangan di Kabupaten Pulang Pisau ini, Kabupaten Pulang Pisau memiliki peta ketahanan dan kerentanan pangan yang akurat dan konprehensif sehingga bisa menjadi rujukan dan acuan dalam mengambil kebijakan ketika terjadi kerawanan pangan di daerah, ” tandasnya[Red]
Discussion about this post