Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) meminta dan mengimbau dengan pihak perusahaan besar swasta (PBS) yang bergerak di bidang pertambangan batu bara, agar segera tunaikan kewajiban untuk pemilik lahan atau tanah.
“Berkaitan dengan PBS di yang bergerak di bidang pertambangan yang mana sebetulnya, mereka harus menunaikan kewajiban kepada pemilik lahan, jangan sampai mengambil hak-hak masyarakat,” kata Anggota DPRD Kabupaten Gumas Binartha, Kamis (22/8/2024).
Baca Juga : Jalan Tahura Dikuasai Truk PBS, Dewan Minta Pemda Tindak Tegas
Meskipun begitu lanjut politikus dari partai Golkar ini menyebutkan, bagi perusahaan itu seharusnya, sebelum melakukan aktivitas mereka harus pembebasan daripada tanah atau dengan mendirikan suatu komitmen antara PBS dan masyarakat. Maka dia meminta harus ada penyelesaian antara kedua belah pihak.
“Kalau bisa pihak perusahaan hendaknya bisa menunaikan kewajiban dengan memberikan hak kepada masyarakat yang memiliki lahan sehingga bisa terselesaikan dan tidak ada permasalahan,” ujarnya.
Baca Juga : Angkutan PBS Mesti Perhatikan Aspek Keselamatan Masyarakat
Menurut legislator yang siap memperjuangkan hak masyarakat ini mengakui, pihaknya akan mendukung dan mendorong pihak perusahaan yang belum melaksanakan kewajiban, sehingga bisa mendapatkan titik temu untuk pergantian daripada lahan masyarakat, dan jangan sampai ambil cuma-cuma oleh PBS.
“Jangan sampai, warga menderita akibat kehadiran perusahaan itu, maka kami tegaskan sebagai perusahaan atau PBS itu mereka harus menyelesaikan kewajiban dengan masyarakat, jangan datang mendirikan perusahaan dan lupa akan kewajiban,” tukas dia. [Red]
Discussion about this post