Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Saat ini untuk rincian passing grade atau nilai ambang batas tes seleksi kompetensi dasar calon pegawai negeri sipil (SKD CPNS) tahun 2024 telah dirilis secara resmi. Nilai ambang batas atau passing grade adalah nilai minimal yang harus diperoleh peserta yang mengikuti tes SKD CPNS.
Hal itulah, pihak DPRD Kabupaten Gumas mengharapkan, dengan ribuan lebih para pendaftar masuk CPNS tahun ini, agar selalu mempersiapkan diri dengan mempelajari tugas dan materi saat menjawab soal dalam tes tersebut.
Baca Juga : Pelamar CPNS yang TMS agar Tidak Patah Semangat
“Peserta SKD CPNS 2024 akan menghadapi tiga materi ujian dalam tes SKD CPNS 2024, yaitu tes wawasan kebangsaan (TWK), tes intelegensia umum (TIU), dan tes karakteristik pribadi atau TKP,” ujar Wakil Ketua Sementara DPRD Gumas Nomi Aprilia, Minggu (13/10/2024).
Lebih lanjut, rincian passing grade tes SKD CPNS 2024 untuk formasi kebutuhan umum sebagai berikut: Passing grade TWK dengan nilai 65 Passing grade, tes intelegensia umum atau ITU sekitar 80. Lalu, passing grade tes karakteristik pribadi atau TKP sekitar 166.
Menurunya, passing grade tersebut dikecualikan bagi pelamar jabatan kebutuhan khusus, seperti lulusan terbaik (cumlaude), diaspora, penyandang disabilitas, putra atau putri Papua, dan putra dan putri daerah tertinggal.
“Kalau rincian passing grade untuk formasi kebutuhan khusus tersebut Lulusan cumlaude Nilai kumulatif SKD paling rendah 311 dan nilai TIU paling rendah 85 Diaspora,” terangnya.
sementara itu, Plt BKPSDM Gumas Kristening menjelaskan, untuk passing grade SKD CPNS 2024 tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024.
Baca Juga : Subandi Apresiasi Pemerintah Pusat Atas Alokasi CPNS untuk Palangka Raya Tahun 2024
Menurut dia, nilai kumulatif minimum untuk SKD CPNS 2024 adalah 286. Nilai ambang batas SKD CPNS 2024 untuk setiap jenis tes adalah TWK: 65 poin, TIU: 80 poin, TKP: 166 poin. Passing grade adalah nilai minimal yang harus dicapai oleh peserta seleksi CPNS untuk dinyatakan lulus pada suatu tahap seleksi. Dan nilai ini berbeda-beda untuk setiap tahapan seleksi dan setiap formasi yang dibuka.
“Setelah lolos SKD, tahapan selanjutnya adalah mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). SKB lebih variatif jenis tesnya, disesuaikan dengan kebutuhan dari tiap instansi pusat atau daerah,” tandas Kristening. [Red]
Discussion about this post