Kaltengtoday.com, Kapuas – Panitia Khusus II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Kapuas Kuningan Kerja ke DPRD Kota Surabaya Provinsi Jawa Timur dalam rangka korelasi dan literasi terkait produk hukum daerah Kabupaten Layak Anak dan pencabutan Perda kabupaten kapuas nomor 10 tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan.
Ketua Pansus II Lawin mengatakan,Kuningan kerja ke DPRD Kota Surabaya dalam rangka korelasi dan Literatur Raperda tentang kabupaten layak anak dan Raperda tentang pencabutan Perda kabupaten kapuas nomor 10 tahun 2007 tentang lembaga kemasyarakatan agar Perda yang dinginkan memang digunakan secara maksimal,
Baca Juga : Â Erlin Hardi, Raperda Kota Layak Anak Tak Pengaruhi PDA,Masih Ada Sumber Lain
“Perda merupakan legalitas untuk mendukung Pemerintah Kabupaten sebagai daerah otonom. bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas khususnya Raperda Kota Layak Anak,”kata Lawij, Senin, (21/5/2024).
Ketua Pansus III, Lawin mengharapkan agar Raperda yang dikaji ini difokuskan kiranya kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Kapuas dan Swasta saling bahu membahu nantinya setelah lahirnya Perda dimaksud agar penyelenggaraannya maksimal dan betul bermanfaat dalam rangka Pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
“Tentu pemerintah tidak akan bisa bekerja sendiri tanpa dukungan dari pihak stakeholder,saling bahu membahu nantinya setelah lahirnya Perda dimaksud agar Penyelenggaraannya maksimal dan bermanfaat dalam rangka Pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.”terang Politisi Partai Hati Nurani itu.
Baca Juga : Â Rakor Pengembangan Gugus Tugas dan Evaluasi Mandiri Kota Layak Anak
Ditambahkan Staf Ahli DPRD Kota Surabaya Imam Ma’ruf,terkait Raperda Kota Layak Anak atau Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak, bertujuan salah satunya pengembangan untuk meningkatkan infrastruktur, lebih tertuju kepada penyelenggaraan pendekatan ibu dan anak, pemanfaatan lahan yang berupa fasilitas umum, kemudian pengembangn lahan bermain dan peningkatan pada lingkup RT RW, termasuk adanya beasiswa untuk anak anak.
“Kita lmemang anggarkan khusus pada Kota Surabaya termasuk kepatuhan sektor swasta yang ikut membantu pada penyelenggaraan Perda ini,”tutupnya. [Red]
Discussion about this post