Kaltengtoday.com, Kapuas – Pansus I Anggota DPRD Kabupaten Kapuas melaksanakan kegiatan konsultasi dan koordinasi ke DPRD Provinsi Bali. Diketuai oleh Ketua Pansus I yakni Ahmad Zahidi, S.Ag., SH., MH dan diikuti Anggota DPRD Pansus I lainnya, Kamis, (20/6/2024),
Kunjungan kerja ini diterima oleh Staff DPUPR Kabupaten Badung Gung Denis.Adapun kunjungan ini bertujuan untuk melanjutkan konsultasi dan koordinasi untuk membahas hal yang terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bangunan Gedung.
Disampaikan Staff DPUPR Kab. Badung yakni Bapak Gung Denis., bahwa pembahasan mencakup prosedur pengajuan dan verifikasi PBG di Kab. Badung, yang mengikuti sistem dan menugaskan tenaga ahli bersertifikat Kementerian. PBG juga dilibatkan oleh Tim Penilai Teknis.
Baca Juga : Dinas PUPR Wujudkan Pulang Pisau Basewut
“Mengenai pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi PBG, DPUPR Kab. Badung mengembangkan sistem online untuk mempermudah pengisian dan verifikasi PBG, yang telah meningkatkan efisiensi dan transparansi, “terangkannya
Lanjut Dia, terkait waktu pemeriksaan permohonan, dalam 3-5 hari setelahnya kami memberikan respons meskipun banyak permohonan pengajuan. Terkait keluhan masyarakat mengenai sistem PBG yang bisa error, dan bagian verifikator pun tidak bisa memeriksa.
“Berbagai masalah eksternal lainnya, kami juga ada sidang PBG sebelum PBG dikeluarkan, dan pemohon mengikuti sidang PBG, ”ujar Gung Denis.
Anggota DPRD Kapuas Ahmad Zahidi mengatakan, ada beberapa hal yang kita dapatkan untuk menambah referensi Raperda tentang bangunan gedung. Pertama, Persetujuan Bangunan Gedung berkaitan dengan kaidah-kaidah struktur bangunan dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
“Kedua, masa tenggang waktu berlaku PBG mulai dari administrasi sampai selesai, diusahakan 5 hari setelah pengajuan ada respons, “kata Zahidi.
Baca Juga : Dinas PUPR Pulang Pisau Pacu Program Pembangunan Prioritas
Kemudian lanjut Politisi Partai Amanat Nasional itu, ketiga, PBG berdasarkan kegunaan bangunan dan kelayakan untuk ditempati. melibatkan tenaga ahli bersertifikat Kementerian dalam pembangunan gedung dan point ke 5 adanya seleksi rapat persetujuan di lapangan dan sidang PBG. Sidang PBG bertujuan untuk mengoreksi proses perizinan.
“Sidang rapat terbuka disaksikan oleh pemohon dan ditayangkan secara online. Saya rasa lima hal tersebut menjadi patokan kita bersama untuk menambah referensi Raperda kita, ”tutup Zahidi.[Red]
Discussion about this post