Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya, Arbert Tombak turut Sekretaris Jenderal Ombudsman Republik Indonesia, Suganda Pandapotan Pasaribu saat melakukan peninjauan Mall Pelayanan Publik (MPP) Huma Betang di Kota Palangka Raya.
Arbert menuturkan, kunjungan Ombudsman RI bertujuan untuk memastikan pemenuhan hak-hak masyarakat terkait layanan umum yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah.
“Kehadiran pihak Ombudsman untuk memastikan bahwa layanan publik di Kota Palangka Raya benar-benar berjalan sesuai dengan harapan masyarakat,” kata Arbert kepada awak media, Kamis (7/11/2024).
Arbert, di dalam evaluasi Sekjen Ombudsman mengusulkan agar MPP Huma Betang memperluas lingkup layanan dengan melibatkan lebih banyak instansi.
Baca Juga : Anggota DPRD Kapuas Dukung Rencana Pembangunan Mall Pelayanan Publik Terpadu
Selama ini, koordinasi layanan hanya melibatkan kejaksaan, kodim, dan kepolisian, namun ke depan, diharapkan ada keterlibatan instansi lain seperti Balai POM dan perwakilan pemerintah pusat yang berada di daerah.
Dan, hal tersebut diharapkan dapat memperluas akses layanan yang dibutuhkan masyarakat setempat.
“Beliau ada memberikan beberapa catatan kepada kita. Terutama untuk Forkompimda mungkin diperluas, yang selama ini hanya terbatas pada Kajari, Dandim, Polresta tapi ditambah lagi dengan balai POM,” jelasnya
Ia memastikan, pemerintah daerah akan menindaklanjuti rekomendasi dari Ombudsman RI, untuk memperbaiki dan menambah jenis layanan di MPP Huma Betang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Baca Juga : SOPD Harus Menempatkan Petugas di Mall Pelayanan Publik
“Kami akan berusaha memenuhi permintaan dari masyarakat terkait layanan apa saja yang diperlukan, dan menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan perizinan dari masyarakat,” ucapnya.
Pihaknya mengharapkan, dengan adanya evaluasi ini, MPP Huma Betang Kota Palangka Raya dapat terus meningkatkan pelayanannya agar masyarakat semakin mudah mengakses layanan publik yang berkualitas dan terintegrasi. [Red]
Discussion about this post