Kaltengtoday.com, Jakarta – Naiknya para pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) Kalimantan Tengah (Kalteng) ke panggung Debat Publik ke Dua, khususnya dari nomor urut 2 terdapat pemandangan yang menarik perhatian.
Dalam debat publik ini yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng menyongsong Pemilihan Gubernur (Pilgub) kali ini pasangan Cagub Cawagub nomor urut 2 hanya di hadiri H.Nadalsyah atau yang akrab disapa Koyem, tanpa didampingi Supian Hadi (SHD).
Cagub Nomor urut 2, Nadalsyah saat debat tersebut sempat menyampaikan permohonan atau permintaan doa agar pasangannya SHD dapat segera pulih dari sakit yang diderita saat ini.
Baca Juga :H. Nadalsyah Daftarkan Diri di Penjaringan PDI Perjuangan
“Beliau sampaikan kepada saya dan seluruh masyarakat Kalteng khususnya, sangat memohon maaf pula tidak dapat hadir dalam debat kedua kali ini karena sedang dirawat secara medis di rumah sakit,” katanya, Selasa (6/11/2024).
Sebelumnya, Ketua Tim Pemenangan Cagub dan Cawagub Nadalsyah Koyem dan SHD, Sigit Karyawan Yunianto mengaku juga mendapatkan kabar bahwa pagi ini SHD tidak bisa hadir yang dikarenakan dalam kondisi sakit.
“Sebetulnya kemarin sudah dapat kabar kalau beliau sakit, kami sudah berdoa mudah-mudahan hari ini bisa sembuh, ternyata sesuai keterangan Rumah sakit Kotim beliau sakit dan perlu istirahat dulu,“ tambahnya.
Baca Juga : Â Dinilai Visioner, Banteng Muda dan Kader Demokrat Siap Menangkan Nadalsyah-Sigit K Yunianto
Namun, ia menyatakan pasangan yang pihaknya usung tersebut masih sangat solid menyongsong Pemilihan Gubernur Kalteng yang dilaksanakan pada 27 November 2024 mendatang .
Hal ini disampaikan Sigit ke masyarakat, sebab menurut pihaknya bahwa terdapat cukup banyak berita hoax yang menyerang pasangan calon yang diusung saat ini.
“Demikian pemberitahuan kami, dan sekaligus kami mohon maaf ketidakhadiran calon wakil gubernur dikarenakan sedang sakit,“ imbaunya.
Baca Juga : Â H. Nadalsyah Dapat Dukungan Dari Pemuda Kalteng Untuk Maju di Pilgub Kalteng
Untuk diketahui, dengan SHD berhalangan hadir dalam debat tersebut dikarenakan dalam kondisi sakit dan berdasarkan PKPU 13 Tahun 2024 tentang kampanye pasal 19 ayat 4, terkait pasangan calon yang tidak mengikuti debat dengan alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dan disampaikan kepada KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota sebelum pelaksanaan debat.[Red]
Discussion about this post