Kalteng Today – Palangka Raya, – Para pelaku perjalanan transportasi umum darat yang hendak masuk ke Kalteng mulai Kamis 15/4/2021 wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/40/Satgas COVID-19 tanggal 13 April 2021 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid -19).
“Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah mulai berlaku tanggal 15 April 2021 sampai dengan waktu yang ditentukan,”kata Agus Siswandi, Plt. Diskominfosantik Provinsi Kalteng, dalam keterangan tertulis, Kamis (15/4/2021).
Dijelaskan Agus, untuk pelaku perjalanan transportasi udara, laut, penyebarangan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia.
“Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan,”ujarnya dalam rilis tersebut.
Dia juga menjelaskan, pelaku perjalanan orang masuk wilayah Provinsi Kalimantan Tengah harus mengikuti ketentuan khusus seperti setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing,” Harus tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan dan ketentuan khusus yang berlaku,”tegasnya.
Baca Juga : Dinkes Kapuas Terima Bantuan Alat Swab Antigen Dari BNPB Pusat
Semua ini kata dia dilakukan Pemprov Kalteng dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang terus berpotensi meningkat melalui mobilitas manusia atau perjalanan orang.
Sementara itu dari data yang dirilis Tim Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalteng Kamis, 15 April 2021 jumlah akumulasi data pasien konfirmasi positif Covid-19 di Kalimantan Tengah bertambah sebanyak 85 orang dengan total kasus mencapai 18.611 orang.
Penambahan pasien dinyatakan sembuh sebanyak 113 orang dengan total kasus mencapai 16.364 orang.
Dan penambahan pasien dinyatakan meninggal dunia mengalami penambahan sebanyak 2 orang sehingga total menjadi 471 orang atau dengan tingkat kematian Case Fatality Rate (CFR) 2,5 persen. [Red]
Discussion about this post