kaltengtoday.com, Jakarta – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas meminta para bupati selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk melakukan audit terhadap kebenaran data tenaga non-aparatur sipil negara (ASN).
“Para bupati selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) diminta melakukan audit terhadap kebenaran data dan mengirimkan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) kepada BKN,” kata Menteri Azwar Anas dilansir laman Kemenpan-RB yang dilihat Senin (26/9/2022).
SPTJM itu, jelas dia, sebagai bentuk komitmen dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan oleh bupati bahwa data tenaga non-ASN di daerahnya adalah valid dan tak berubah. Penyelesaian permasalahan diawali dengan melaksanakan pendataan bagi tenaga non-ASN, oleh karenanya Menteri Anas mendorong agar pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan dalam proses pendataan.
Baca Juga : Ivo Raih Penghargaan Apresiasi Bunda PAUD Tingkat Nasional
“Pemerintah memprioritaskan pengadaan ASN tahun ini untuk pelayanan dasar, yaitu guru dan kesehatan, tetapi tidak mengenyampingkan jabatan lainnya,” ujar Menteri Anas.
Ia juga menyatakan Kemenpan-RB akan merangkul bupati seluruh Indonesia yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia APKASI untuk menyatukan persepsi serta mencari jalan tengah penyelesaian tenaga non-ASN.
Menteri Anas yang juga mantan Ketua APKASI menjelaskan, kolaborasi pun dilakukan dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk melakukan pengawasan terhadap data yang diajukan pemerintah daerah apakah sudah sesuai persyaratan. “Akan ada audit data untuk memastikan data tenaga non-ASN yang dikirimkan sesuai yang disyaratkan,” tegasnya.
Kementerian PANRB tidak sendiri dalam mengurai masalah ini. Menteri Anas juga merangkul APKASI, Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI).
Kolaborasi bersama memastikan keputusan diambil dengan memperhitungkan banyak aspek. Sebelumnya, Kementerian PANRB telah menerbitkan Surat Menteri PANRB No. B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Baca Juga : Sugianto Sabran: Kalteng Siap Jadi Tuan Rumah Event Nasional dan Internasional
Berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan instansi pusat dan daerah, diketahui adanya indikasi bahwa data yang di-input ada yang belum sesuai dengan Surat Menteri PANRB yang berlaku. Oleh karenanya setelah proses pendataan ditutup, maka data yang masuk akan diverifikasi dan diumumkan secara transparan oleh instansi pemerintah pengusul untuk memastikan nama-nama yang terdapat memenuhi syarat dari Surat Menteri PANRB tersebut.
Sementara Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni menyampaikan bahwa jajarannya menjadikan permasalahan tenaga non-ASN sebagai prioritas untuk diselesaikan. Menurutnya salah satu persoalan SDM bukan hanya sekedar jumlah ataupun kualitas, melainkan distribusinya.
“Tidak sedikit ASN yang baru bekerja satu tahun di daerah meminta pindah ke kota, sehingga formasi didaerah menjadi kosong,” jelasnya. Berangkat dari permasalahan tersebut, Kementerian PANRB bersama BKN dan pemerintah daerah tengah merumuskan peraturan untuk mengunci ASN di daerah agar tidak bisa mutasi ke kota dalam batas waktu tertentu. [Red]
Discussion about this post