Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Tengah (KPU Kalteng) melaksanakan pelantikan terhadap Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.
Menurut Komisioner KPU Kalteng Harmain menyampaikan, KPPS sangat penting perannya sebagai penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) dan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.
“Salah satu tugas KPPS adalah melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS),” katanya kepada awak media Kamis (7/11/2024).
Baca Juga :Â KPU Kalteng Suguhkan Penajaman Visi-Misi 4 Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur
Ia mengungkapkan, pihaknya juga telah mengikuti pelantikan KPPS serentak nasional, bertempat di Aula Institut Agama Hindu Negeri.
Selain itu, untuk kebutuhan anggota KPPS se-Kalteng, ia mengungkapkan terdapat sebanyak 31.122 orang untuk bertugas di 4.446 TPS.
“KPU berkomitmen untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pemilih pada kegiatan pemungutan suara dan penghitungan suara,” terangnya.
Menurutnya, hal ini ditunjukkan dengan memberikan bimbingan teknis kepada semua 7 orang Anggota KPPS, yang rencananya untuk Kalteng Serentak dilaksanakan dari tgl 11-20 November 2024.
“Kami berharap agar anggota KPPS dalam bekerja berpedoman kepada ketentuan perundang-undangan, kode etik penyelenggara pemilu, bekerja secara profesional, berintegritas, bertanggung jawab dan transparan,” tuturnya.
Baca Juga :Â KPU Kalteng Siarkan Tentang Pindah Memilih Dalam Pilkada 2024
Selain itu, ia menekankan, anggota KPPS juga agar bekerja dengan niat kuat untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya pada kegiatan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS pada hari Rabu 27 November 2024 mendatang.
“Sekali lagi saya ucapkan selamat kepada KPPS yang telah dilantik, selamat melaksanakan tugas,” tutupnya.[Red]
Discussion about this post