kaltengtoday.com, Kapuas – Partai politik (Porpol) yang saat ini sedang bersiap mengajukan bakal calon legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024,mengapresiasi langkah KPU Kabupaten Kapuas menggelar sosialisasi Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu serentak 2024.
“Kemarin kita turut mengikuti sosialisasi Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023.
Hal itu sebagai langkah penting, untuk menguatkan kran komunikasi penyelenggara pemilu dengan peserta pemilu sepanjang tahapan,” kata Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kapuas, Tommy Saputra, Sabtu,29 April 2023.
Baca Juga : KPU Kapuas Lakukan Sosialisasi Kepada 18 Parpol Peserta Pemilu 2024
Politisi muda ini mengatakan, bahwa saat ini partainya membutuhkan banyak informasi terkait pencalonan anggota legislatif khususnya di Kabupaten Kapuas.
“Kami pengurus partai membutuhkan komunikasi yang intensif dengan KPU, khususnya di masa persiapan pengajuan Bacaleg ini,” ujarnya.
Menurut Bung Tommy sapaan akrabnya, dalam menghadapi tahapan pencalegan ini, PKB Kapuas sendiri jauh-jauh hari sudah melakukan persiapan-persiapan.
“Untuk PKB Kapuas sendiri saat ini terisi full 100 persen Caleg-caleg kami di semua daerah pemilihan, dan telah siap diajukan sebagai Bacaleg ke KPU,” terangnya.
Baca Juga : Jelang Pemilu, Tin RAD Diminta Bersinergi Cegah Terjadinya Konflik
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas, sebelumnya telah menggelar sosialisasi terkait pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dalam Pemilu serentak 2024.
Dalam sosialisasi tersebut KPU Kabupaten Kapuas menyampaikan program dan jadwal kegiatan tahapan pencalonan dihadapan 18 perwakilan Partai Politik (Parpol) dan pihak terkait. [Red]
Discussion about this post