Kaltengtoday.com, Puruk Cahu – Ketua Komisi III DPRD Murung Raya (Mura), Akhmad Tafruji mendukung sosialisasi yang dilaksanakan Pemkab setempat terkait Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pasalnya sosialisasi ini sebagai tindaklanjut berlakunya Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang mengganti Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Juga : Paripurna Sepakati Raperda Pajak dan Retribusi Daerah
Diketahui Kegiatan sosialisasi ini dengan Tema ‘Pajak Kita Untuk Kita’. Pemerintah Daerah melakukan restrukturisasi dan penyesuaian pengaturan pajak melalui perda Nomor 2 Tahun 2024.
Ia menekankan seperti yang disampaikan Pj Bupati agar menjadi perhatian bersama, kepala Perangkat Daerah diantaranya kebijakan Pemerintah Pusat, percepatan sistem pemerintah berbasis elektronik karena pajak merupakan salah satu andalan sumber PAD di Kabupaten Murung Raya.
“Kami ucapkan terima kasih atas terselenggaranya sosialisasi perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Apresiasi kepada seluruh narasumber serta semua pihak yang terlibat dalam proses penyusunan perda ini,” ungkapnya.
Baca Juga : Raaperda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Gumas Diuji Publik
Tata kelola retribusi pajak yang baik tentunya akan sangat berdampak pada pembangunan daerah. Oleh karena itu, diperlukan metode dan sosialisasi yang tepat agar pajak daerah dapat maksimal.
“Kami harapkan hasil sosialisasi Perda tentang pajak dan retribusi daerah ini memberikan dampak baik dalam meningkatkan sumber pendapatan daerah kedepannya,” tandasnya.[Red]
Discussion about this post