Kalteng Today – Kapuas, – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD),Kabupaten Kapuas Ardiansah mendukung penuh petugas di perbatasan Kalsel-Teng pos penyekatan arus mudik lebaran bagi masyarakat tidak memiliki surat keterangan rapid antigen silahkan putar balik tidak diperbolehkan masuk Kalteng.
“Tindakan tepat dari petugas kita di perbatasan dengan memutar balik puluhan kendaraan roda dua empat apabila tidak memiliki suket rapid antigen,”ucap Ketua DPRD Kapuas Ardiansah,Selasa(4/5/2021).
Itu merupakan upaya pemerintah untuk mengendalikan penularan wabah virus corona dengan pembuatan posko penyekatan mudik lebaran tentu demi keselamatan masyarakat Kalteng khususnya Kabupaten Kapuas, ujarnya.
Sebab pergerakan manusia dan barang harus melewati Kabupaten Kapuas sebagai pintu gerbang Kalimantan Tengah,harus lebih ketat selama sesuai dengan prosedur dokumen suket rapid antigen terbaru dan berlaku 3×24 jam.Banyak pelintas yang bisa dimanfaatkan untuk masuk ke Kalteng melalui Kabupaten Kapuas.Maka itu Pemerintah Kecamatan dan Pemdes harus memperketat pergerakan manusia di perlintasan jalan jalan tikus melalui Pos PPKM, pintanya.
“Banyak jalan perlintasan untuk masuk melewati Kapuas,bukan saja di Kapuas Timur,Timpah-Buntok juga bisa bahkan Tamban Catur dan Marabahan juga bisa,”imbuhnya.
Baca Juga : DPRD Kapuas Serap Aspirasi Warga Kecamatan Bataguh
Legislator partai berlambang pohon beringin itu,berharap keseriusan pemda untuk menangani covid 19 didukung oleh masyarakat Kapuas dengan tidak melakukan perjalanan luar kota kecuali ada keperluan mendesak misal ada kematian atau sakit.
“Mari kita dukung apa yang sudah dilakukan pemerintah agar penyebaran covid 19 di daerah kita dapat dikendalikan tentu dengan harus disiplin prokes dan terapkan 5M,”tutupnya.[Djim KT]
Discussion about this post