“Dari kerjasama yang sudah terjalin sejak lama tersebut diharapkan terdapat satu tujuan antara Kejaksaan dan TNI untuk diimplementasikan dan diwujudkan dalam upaya menegakkan hukum, menjaga kedaulatan, dan mempertahankan keutuhan NKRI yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” imbuhnya.
Ia menekankan, relasi kelembagaan yang sangat kuat dan erat antara Kejaksaan dan TNI (antara Jaksa dan Oditurat) tersebut merupakan mandat regulasi yang ditegaskan dalam penjelasan Pasal 57 Ayat (1) Undang-Undang Peradilan Militer yang menyebutkan bahwa Oditur Jenderal dalam melaksanakan tugas di bidang teknis penuntutan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung selaku penuntut umum tertinggi di Negara Republik Indonesia melalui Panglima TNI.
Baca Juga : Jaksa Agung: Semangat Silaturahmi Membangun Kebersamaan dan Peningkatan Kinerja Kejaksaan yang Humanis
“Hal itu merupakan penegasan tentang asas dominus litis, serta single prosecution system. Dengan penegasan tersebut, maka sinergitas, koordinasi teknis dalam proses penanganan perkara, penuntutan perkara pidana antara Kejaksaan dan TNI sangat diperlukan, khususnya dalam perkara koneksitas sehingga dapat berjalan efektif, efisien dan tepat sasaran,” tambahnya.
Selain itu, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 15 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.
Peraturan Presiden tersebut menjadi landasan pembentukan organisasi baru di lingkungan Kejaksaan, yaitu dibentuknya Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL).“Kehadiran JAM PIDMIL pada hakikatnya merupakan mandat konstitusional.
“Pembentukan JAM PIDMIL menunjukkan komitmen kuat dua institusi dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum nasional, khususnya dalam penanganan perkara koneksitas,” jelasnya.
Selain itu, JAM PIDMIL juga mengemban fungsi utama dalam mengkoordinasikan kepentingan peradilan umum (sipil) dan peradilan militer, sebagaimana diatur oleh dua undang-undang, yaitu Undang-Undang Kejaksaan dan Undang-Undang Peradilan Militer.
Discussion about this post