Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Anggota Kepolisian dari Satresnarkoba Polresta Palangka Raya meringkus seorang pemuda bernama Rif’an (34) warga asal Demak Jawa Tengah, Minggu (11/8/2024) Pukul 13.30 WIB.
Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini diamankan di Jalan Menteng VIII Kota Palangka Raya beserta barang bukti berupa dua paket sabu-sabu seberat 10,82 gram, tisu, bungkus makanan, handphone dan sepeda motor.
Baca Juga : Â Nekat, Pengunjung Rutan Polda Kalteng Selundupkan Sabu-sabu
Saat dikonfirmasi Jumat, (16/8/2024) Pagi, Kasat Narkoba AKP Aji Suseno mengatakan bahwa menerima laporan dari masyarakat bahwa di daerah tersebut sering digunakan untuk transaksi sabu-sabu. Kemudian dilakukan penyelidikan dan petugas berhasil mengamankan pelaku.
“Setelah menerima laporan kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya,” Kata AKP Aji Suseno.
Setelah diamankan lanjut Aji, Pelaku hanya bisa pasrah saat petugas Satresnarkoba melakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti sabu-sabu tersebut. Kemudian pelaku digelandang ke Mapolresta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga : Â Niat Ambil Sabun Saat Mandi Penghuni Kos Kaget Ternyata Ular Piton
“Pelaku saat ini sudah ditahan dan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya. [Red]
Discussion about this post