Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Nasip apes yang dialami perempuan inisial SM (18) dan pacarnya N (26) merupakan pasangan sejoli, yang diduga bawa narkoba jenis sabu-sabu, harus berurusan dengan aparat Polisi dari Tim Satresnarkoba Polres Gunung Mas (Gumas) di Jalan Lintas Kurun-Palangka Raya, tepatnya di Desa Kampuri, Kecamatan Mihing Raya, Kabupaten Gumas, pada Sabtu (17/8/2024) lalu.
Data didapat dari polisi, peristiwa berawal kedua pelaku yang dibekuk aparat Satanarkoba, saat itu kedua pelaku sedang transaksi narkoba, disanalah masyarakat sempat melihat dan memberikan informasi kejadian itu, sehingga petugas yang piket langsung menuju TKP.
Saat tiba di TKP, polisi langsung melakukan penangkapan, disana petugas menemukan barang bukti berupa 1 plastik klip berisi serbuk kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu di saku celana N. Sementara di dalam dompet SM, petugas menemukan 1 plastik klip berisi yang diduga narkotika jenis sabu dan disita langsung.
Baca Juga : Cegah Penyalahgunaan Narkoba, Cara Tepat Disosialisasi
Disana, petugas selain menyita barang bukti narkoba, Polisi juga mengamankan 1 unit mobil merek Daihatsu Sigra warna orange metalik, satu buah plastik klip pembungkus sabu, dan dua unit handphone.
Kapolres Gunung Mas AKBP Theodorus Priyo Santosamelalui Kasat Resnarkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo mengatakan, membenarkan ada mengamankan kedua pelaku yang merupakan pasangan sejoli, beserta barang buktinya dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Benar mas kedua pasangan sejoli ini merupakan pengedar narkoba jenis sabu-sabu, dan sekarang sudah di mapolres untuk dimintakan keterangan lanjutan,” katanya.
Lanjut dia, kedua pelaku juga akan dijerat dengan Pasal 114 dan atau ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga : Polisi Gagalkan Transaksi Diduga Narkoba Jenis Sabu 6, 75 Gram
Kasat Resnarkoba juga mengimbau, kepada masyarakat Gumas untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Dan penangkapan dua pelaku pengedar narkoba ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Gumas.
“Untuk itu kami mengajak mari kita bersama-sama memerangi narkoba demi terciptanya masyarakat yang sehat dan sejahtera. Karena, narkoba dapat merusak masa depan dan merugikan diri sendiri serta orang lain,” ungkapnya. [Red]
Discussion about this post