Kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas) pada rapat paripurna ke lima tahun 2024, mengusulkan dua buah raperda inisiatif yakni mengenai pengaturan lalu lintas di ruas jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan hasil produksi pertambangan, perkebunan dan kehutanan.
Baca Juga : DPRD Palangka Raya Bahas Raperda Rencana Pembukaan Lahan Pertanian Padi
“Pada kesempatan yang mulia ini kami menyampaikan secara resmi dua buah raperdinisiatif DPRD Gumas yang merupakan kelanjutan dari program pembentukan peraturan daerah Perda tahun 2023 lalu,” kata Anggota DPRD Gumas Evandi Juang, Senin (11/11/2024).
Menurut dia, dua buah raperda Kabupaten Gumas tersebut tentang Pengaturan Lalu Lintas Di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan, Perkebunan Dan Kehutanan, dan tentang Keolahragaan.
Yang menjadi dasar hukum Pembentukan Raperda Kabupaten Gumas tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan, Perkebunan dan Kehutanan, dimana, Pasal 18 Ayat (6) UUD R Tahun 1945.
“lalu di UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Juga PP Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, PP Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” terang dia.
Baca Juga : Rapat Paripurna Pertama, DPRD Kalteng Bahas 5 Raperda
Lalu sambung Evandi, Permen PU Nomor 11 /PRT/M/2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jalan Khusus. Termasuk Perda Provinsi Kalteng Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan.
“Adapun maksud raperda ini agar terwujudnya ketertiban, keamanan, kelancaran, keselamatan arus penumpang dan barang, serta kepastian hukum dalam Penyelenggaraan Jalan termasuk terwujudnya Penyelenggaraan Jalan yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, dan lainnya,” ujarnya. [Red]
Discussion about this post